Bonekryzie Jenkins my facebook and my twitter bonekryzie »

14 Okt 2009

INTENSIFIKASI PPN DARI VOYAGE CHARTER, SPOT AND SHORT TERM CHARTER

Semakin tingginya permintaan dunia atas kebutuhan energy dan mineral mengakibatkan para pelaku-pelaku industry oil, gas & mineral berlomba-lomba meningkatkan produksinya. Selanjutnya sejalan dengan perkembangan industry energy ini, dengan meningkatnya produksi migas dan mineral khususnya batubara maka diperlukan media transhipper/energy shipping (tanker) yang memadai. Pengoperasian tanker konvensional biasanya para operator mejalankan bisnisnya dengan mengadakan suatu kontrak persewaan tanker baik fully manned basis maupun bareboat dalam suatu periode waktu tertentu. Namun dengan semakin berkembangnya teknologi dan kemampuan angkut tanker-tanker ini maka perusahaan ‘energy shipping’ ini mengembangkan pola pelayanannya melalui suatu pengoperasian tanker yang spesifik mengangkut migas dan/atau mineral melalui suatu jalur-jalur operasi tertentu baik melalui wilayah mediteranian gulf maupun melalui atlantic basin dengan pola voyage charter (menyewakan sebagian atau seluruh ruangan muatan untuk satu perjalanan). Fleet mereka bukan hanya puluhan tetapi ratusan tanker dan ukurannya juga bervariasi, dari handy carriers, panamax, aframax, suezmax, VLCC bahkan ULCC. Pola bisnisnya adalah, principal kapal ini mempunyai representative di beberap wilayah strategis, selanjutnya sesuai ketentuan domestic setempat misalnya di Indonesia, mengikuti ketentuan Undang-Undang Pelayaran mereka wajib menunjuk General Agent (Agen Umum) di Indonesia.

(Pembahasan ttg BUT Keagenan dan hubungannya dgn UU Pelayaran ini akan dibahas tersendiri).

Dalam UU Pelayaran disebutkan bahwa tugas agen adalah untuk mewakili segala kepentingan principal. Hal ini dpt meliputi urusan administrasi kepelabuhanan dan pelaporan ke Ditjen Hubla DepHub, marketing, finance dan accounting (buka invoice, pembukuan, pembayaran biaya-biaya dlsb) dan segala urusan manajemen lainnya. Ada juga beberapa Agen yang ditunjuk oleh principal yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi penunjukkan/order sewa/charter. Charter/shipping order sebagian besar langsung dari pihak pembeli oil, gas & mineral kepada principal yang nota bene order ini terjadi di luar wilayah hukum positif Indonesia. Agen tidak tahu menahu mengenai charter karena tidak terlibat transaksi sama sekali, sehingga dengan keterbatasan ruang gerak agen, mereka disini yang melakukan kewajiban perpajakan atas principal yang telah mendaftarkan diri sebagai BUT Keagenan tersebut mendaftarkan BUT tersebut dengan kategori KLU: 61122 (Angkutan Laut Internasional Untuk Barang) dan hanya melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 15.

Pada kenyataanya wajib pajak telah melakukan aktifitas usaha angkutan laut dengan system voyage charter di Indonesia melalui suatu BUT Keagenan dan voyage charter/persewaan tersebut adalah penyerahan jasa kena pajak.

Berikut petikan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003:

Pasal 1

Angka 10.

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Angka 11.

Jasa Angkutan Umum Di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

Angka 12.

Pengusaha Angkutan Laut adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan Laut.

Pasal 2

Ayat (1)

Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Ayat (2)

Termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan Kereta Api.

Ayat (3)

Termasuk Angkutan Umum di Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Laut, Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Angkutan Umum Penyeberangan.

Pasal 5

Ayat (1)

Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan jasa Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara:

a. ada perjanjian lisan atau tulisan; dan

b. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).

Selanjutnya apabila dilihat Pasal 4 Undang-undang No 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa:

”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. ...

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha

Dalam memori penjelasan UU PPN juga disebutkan Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Dengan demikian jelas sekali bahwa kita telah kehilangan penerimaan PPN dari perkembangan transaksi wajib pajak ini.

Untuk itu, jelas dapat disimpulkan bahwa BUT tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun order charter dilakukan oleh wajib pajak luar negeri bukan berarti kita kehilangan hak pemajakan, karena senyatanya jasa kena pajak (persewaan) itu diserahkan di dalam daerah pabean berarti tinggal dibuatkan Faktur Pajak Sederhana. Seandainya charter kapal itu diorder oleh perusahaan migas nasional (WPDN) tentunya harus dibuatkan Faktur Pajak Standar untuk mekanisme pemungutan PPN-nya.

Ohya saya teringat komentar teman yg masih bingung soal charter kapal dan jenis2 usaha angkutan laut, saya uraikan sedikit disini;

Angkutan laut secara umum diselenggarakan dengan system:

1. Liner

Ilustrasi di darat adalah bus umum, misalnya kopaja 57; tiap hari jalurnya sama ‘kampung rambutan-blok M’ bolak-balik secara regular, dan jalur yg dilewati juga tetap, pasti liwat kalibata depan kantorku, kaga mungkin dia liwat buncit raya terus ke tol simatupang, bisa dibakar itu bus ame penumpangnya.. hahaha, lagian mau penuh luber ampe gelantungan ato cuman isi satu or dua penumpang tetap dia harus jalan. Tarifnya? jauh dekat sama cing.

2. Charter

Namanya juga charter alias sewa tentunya bisa dipake sesuai keinginan si penyewa baik jalur maupun muatannya, mau charter kosongan alias sewa kapalnya aja (bareboat basis) ato mo sewa kapal sak kru-kru’ne lengkap (fully manned basis), atau mau dipake regular tiap saat selama suatu periode tertentu or dicharter utk satu kali trip aja. Terserah yg nyarter deh pokoknya.

Khusus atas jasa angkutan laut untuk oil, gas, coal, clinkers, granite dan muatan khusus lainnya biasanya dilakukan dengan system charter baik itu time charter, ataupun voyage/spot or short term charter. Jasa angkutan laut dengan system ini termasuk penyerahan jasa yang PPN-nya tidak dibebaskan.

Karena saat ini BUT bukan lagi binatang peliharaan KPP Badora Satu dan Dua (BUT Keagenan Kapal Asing bisa mendaftarkan diri di KPP Lokasi yg mewilayahi tempat kedudukan General Agent) maka semoga sharing saya ini bisa membantu penggalian potensi teman2 di KPP Lokasi. Kepada teman2 pelaku industry ini saya mohon juga mempelajari ketentuan secara mendalam, wajib pajak BUT disini adalah principal kapal2 asing tersebut, bukan anda, omzet yg mereka diperoleh dari usaha pengangkutan ini adalah omzet mereka bukan omzetnya general agent, general agent hanya memberikan jasa manajemen keagenan sbgmn sy tulis diatas. Dan charterer yg sebagian besar langsung dari luar tidak bisa begitu saja kabur, senyatanya mereka telah memanfaatkan jasa kena pajak di dalam daerah pabean kita maka mereka patut dipungutin PPN, andalah yang diwajibkan memungutnya. So, apakah anda rela principal yg anda wakilin manajemennya dan para charterernya ternyata membawa kabur uang pajak Negara? Pastinya disini anda (general agent) harus menyadari memiliki peran ganda, pertama sebagai perusahaan pelayaran dalam negeri, kedua sebagai general agent yang mewakili principal kapal asing. Untuk dpt melaksanakan kewajiban memungut PPN ini BUT anda wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ayo kita gali penerimaan untuk Negara. Perkara apakah nanti uang pajak di kas Negara ini dipake untuk apa, itu bukan peran kita, mudah2an mereka jg melaksanakan peran dgn baik, mari kita lakukan peran kita dulu sebaik-baiknya.

Terimakasih, sampe ketemu di pembahasan BUT Keagenan Kapal Asing

0 komentar: