Bonekryzie Jenkins my facebook and my twitter bonekryzie »

14 Okt 2009

IZIN OPERASI KAPAL ASING DITUTUP - PERUSAHAAN PELAYARAN DIMINTA SIAPKAN ARMADA
Tanggal Kirim:16 Februari 09

JAKARTA: Departemen Perhubungan menghentikan pemberian izin operasi kapal asing atau PPKA (permintaan pengoperasian kapal asing) untuk angkutan komoditas di dalam negeri.

Sementara itu, DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menyatakan pihaknya tidak akan lagi memberikan surat pernyataan klarifikasi kepada Dephub mengenai ketersediaan kapal berbendera Indonesia di dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Angkutan Curah Kering DPP INSA Bambang Sudarsono tentang hasil rapat koordinasi pada 12 Februari antara Ditjen Perhubungan Laut Dephub dan pengurus DPP INSA.

"Dephub dan INSA sepakat menyetop izin PPKA untuk angkutan komoditas yang sudah berakhir roadmap [peta jalan asas cabotage]-nya, sedangkan untuk angkutan komoditas yang roadmap-nya belum berakhir, perusahaan pelayaran diminta segera menyiapkan armada berbendera Indonesia yang cukup untuk angkutan di dalam negeri," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, izin operasi kapal tetap diberikan untuk permintaan memperpanjangan izin kapal asing yang masih terikat dengan kontrak jangka panjang. Namun, izin tersebut hanya diberikan untuk satu kali perpanjangan penggunaan kapal yang sama dan tidak akan diperpanjang apabila terjadi penggantian kapal.

Bambang mengatakan rapat koordinasi antara Ditjen Perhubungan Laut Dephub dan pengurus INSA itu dipimpin oleh Kepala Direktorat Lalulintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Leon Muhammad.

Keputusan Dephub dan INSA menyetop izin PPKA, lanjut Bambang, dalam rangka mengamankan pelaksanaan asas cabotage sesuai dengan amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran, Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, dan SK Menhub No. 71/2005 tentang pengaturan pelaksanaan asas cabotage (angkutan di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia).

Konsisten

Dia mengungkapkan Dephub dan INSA akan konsisten menutup izin penggunaan kapal asing untuk angkutan di dalam negeri, terutama untuk komoditas yang batas waktu roadmap-nya sudah berakhir.

Sebagai contoh, tuturnya, komoditas curah cair dan kimia tidak akan diberikan perpanjangan izin operasi kapal asing lagi karena batas waktu roadmap-nya telah berakhir pada 1 Januari 2009.

Keputusan tegas itu sudah dibuktikan oleh Dephub dengan menolak izin PPKA bagi empat kapal berbendera asing yang diajukan melalui klarifikasi INSA oleh PT Berlian Laju Tanker Tbk untuk mengangkut kimia cair di dalam negeri.

"Jadi dari keputusan tegas Menhub Jusman Syafii Djamal tersebut, ke depan INSA memutuskan tidak akan lagi memberikan surat klarifikasi kepada Dephub untuk angkutan komoditas yang peta jalannya sudah berakhir."

Bambang menegaskan Dephub dan INSA juga tidak akan memberikan izin PPKA bagi komoditas yang belum berakhir batas waktu roadmap-nya, tetapi armada berbendera Indonesia dinilai sudah mencukupi.

"Contohnya adalah angkutan batu bara. Meskipun roadmap-nya hingga 2010, tetapi karena armada berbendera Indonesia sudah mencukupi, tidak diperlukan lagi kapal asing dan hal tersebut diatur dalam Keputusan Menhub No.71/2005."

Pengecualian untuk perpanjangan satu kali izin PPKA diatur dalam UU Pelayaran. Berdasarkan UU itu, perusahaan yang masih terikat kontrak jangka panjang sebelum UU Pelayaran diterbitkan masih dapat diperpanjang.

"Namun, perpanjangan izin PPKA hanya diberikan untuk satu kali bagi kapal asing yang sama atau sepanjang kapalnya tidak diganti."

Bambang mengungkapkan Dephub dan INSA juga mengingatkan semua perusahaan pelayaran nasional agar segera mempersiapkan armada untuk dioperasikan di dalam negeri.

Bagi angkutan komoditas yang segera berakhir peta jalannya diharapkan segera mengantisipasi dengan menyiapkan armada berbendera Indonesia yang cukup untuk beroperasi di dalam negeri.

"Sebab Dephub dan INSA tidak akan lagi memberikan izin kapal asing untuk beroperasi di dalam negeri apabila batas waktu dalam roadmap berakhir."(Hum@s-dan)

0 komentar: