Bonekryzie Jenkins my facebook and my twitter bonekryzie »

14 Okt 2009

JASA KEPELABUHAN DIKNAKAN PPN 10%


Jurnalnet.com (Jakarta): Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap mengenakan PPN terhadap jasa pelabuhan sebesar 10%, yang diperuntukkan bagi kapal asing yang menggunakan jasa pelabuhan. Namun, untuk kapal nasional masih dibebaskan dari PPN.

"Yang dikenakan PPN itu bukan operasional pelabuhannya tapi, dari jasa kapal yang menggunakan fasilitas pelabuhan. Tapi ada sejumlah kapal dari negara tertentu dibebaskan PPN," kata Direktur PPN Ditjen Pajak Syaifuddin Alsyah kepada PROAKSI di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kalau kapal asing nggak mau dipunggut PPN, maka yang bersangkutan harus menggunakan jasa kapal nasional. Memang, ada kapal asing dari sejumlah negara yang tak dikenakan PPN, seperti Kanada. "Yang lainnya terus terang saya lupa datanya. Tapi nggak banyak."

Tujuan kapal nasional yang dibebaskan PPN, lanjut dia, untuk kepentingan pelayaran nasional. Selain itu, juga bertujuan supaya pelayaran nasional bisa mampu bersaing dengan pelayaran internasional.

Dikatakan, pihaknya tak mentargetkan berapa besar nilai PPN untuk jasa pelabuhan ini. Pasalnya, PPN jasa pelabuhan ini tergantung nilai ekspor maupun impor.

Ketika ditanya apakah pengenaan PPN itu tak mengganggu kondisi ekspor dan impor, Syaifuddin mengatakan, mudah-mudahan tidak mengganggu. Sebab, sampai saat ini juga tak ada keluhan dari pengguna jasa pelabuhan. "Ya kalau mereka mau bebas PPN silakan menggunakan jasa kepal nasional. Itu solusinya," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, target PPN tahun ini Rp100 triliun. Hingga saat ini sudah tercapai 60%-nya. Diperkirakan PPN pada akhir tahun akan meningkat. Pasalnya, menjelang akhir tahun ini ada even seperti Lebaran, Natal, dan tahun baru. Bahkan, pada tiap akhir tahun biasanya ada pembagian bonus.

"Nah, even semacam itu bisa mendongkrak pendapatan PPN, selain PPN dari jasa pelabuhan," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Sayifuddin mengatakan, berdasarkan hasil survey AC Neilsen tingkat kepuasaan wajib pajak (WP) kator pelayanan pajak (KPP) WP besar mencapai 81, jauh di atas rata-rata survey Indonesia sebesar 75.

Tingkat kepuasaan yang tinggi ini terjadi pada seluruh faktor yang menurut WP menentukan tingkat kepusaan mereka. Hal ini dapat dihubungkan dengan adanya persepsi bahwa KPP WP Besar merupakan suatu pembaharuan atau perbaikan terhadap praktek yang terjadi di masa lalu.

Secara keseluruhan,78% dari responden menyatakan bahwa mereka melihat dan merasakan perubahan yang signifikan atas sikap para pegawai pajak di KPP WP Besar. Selain itu, 84% responden berpendapat bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan mereka menjadi lebih mudah semenjak ditangani oleh KPP WP Besar.

Performance yang telah dicapai KPP modern selama ini didukung oleh hasil survey yang telah dilakukan AC Nielsen, mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan KPP modern. Sampai dengan saat ini 28 kantor pajak pada 3 Kanwil Dirjen Pajak telah menerapkan administrasi perpajakan modern dan memberikan kontribusi sebesar 65% dari total penerimaan pajak. Sesuai rencana, pada 2009 seluruh kantor pajak yang berjumlah 400 kantor akan selesai dimodernisasi. ***(proaksi)

0 komentar: