Bonekryzie Jenkins my facebook and my twitter bonekryzie »

14 Okt 2009

Keputusan Menteri Keuangan No. 326/KMK.04/1996

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH
PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL, PENYERAHAN KAPAL, PENYERAHAN JASA PERSEWAAN KAPAL,
PENYERAHAN JASA KEAGENAN KAPAL, DAN PENYERAHAN JASA PERAWATAN/REPARASI KAPAL,
PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indo-
nesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang
Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh
Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1995, perlu
diatur tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
oleh Pemerintah atas impor kapal, penyerahan kapal, penyerahan jasa
persewaan kapal, penyerahan keagenan kapal, penyerahan jasa
perawatan/reparasi kapal, dan penyerahan jasa kepelabuhanan;
b. bahwa ada kelaziman di dunia internasional untuk mengecualikan jasa
kepelabuhanan bagi pelayaran internasional dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;
c. bahwa kepada kegiatan pelayaran dalam negeri perlu diberikan
perlakuan pajak yang sama dengan perlakuan pajak yang diberikan
kepada kegiatan pelayaran internasional atas penyerahan jasa
kepelabuhanan;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan tata cara
pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh
Pemerintah tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994
tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3568);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1988
tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3378);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3581);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan
Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 5);
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
558/KMK.04/1986 tentang Tata Cara Pembebanan Dan Penatausaha-
an Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor Dalam Rangka
Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan
Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Ditanggung Oleh Pemerintah;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
559/KMK.04/1986 tentang Tata Cara Pembebanan Dan Penatausahaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak
Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang
Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh
Pemerintah;
     MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
TATA CARA PEMBERI-AN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL, PENYERAHAN
KAPAL, PENYERAHAN JASA PERSEWAAN KAPAL, PENYERAHAN JASA
KEAGENAN KAPAL, DAN PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN.
      Pasal 1
Yang dimaksud dengan Perusahaan Pelayanan Niaga Nasional adalah perusahaan yang didirikan berdasar-
kan dan tunduk kepada perundang-undangan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
      Pasal 2
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan
segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional,
tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda,
dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh
Pemerintah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau,
dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional,
tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal
tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung
oleh Pemerintah.
      Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai,
kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran
Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan,
kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar
perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
      Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai,
kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran
Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa keagenan kapal yang digunakan
untuk kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi
tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
      Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan berupa jasa tunda,
jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labug, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal
. yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun
dalam jalur pelayaran internasional, berupa :
1. jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
2. jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
3. jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang,
Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing, tractor, timbangan, dan pemadam
kebakaran;
4. jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;
5. jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan,
dan mekanis;
6. jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah, dan bangunan;
7. jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;
ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan
tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.
     Pasal 6
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk
suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi
kapal tersebut, ditanggung oleh Pemerintah.
     Pasal 7
Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/
atau melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan
Pasal 6, tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam hal hanya semata-mata melakukan satu
atau lebih kegiatan tertentu tersebut.
     Pasal 8
Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 sampai dengan Pasal 6,
wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
     Pasal 9
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh
Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak atau PIUD
yang diterbitkannya, untuk penyerahan atau impor yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996.
     Pasal 10
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
     Pasal 11
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD

0 komentar: