Bonekryzie Jenkins my facebook and my twitter bonekryzie »

14 Okt 2009

objek PPN atas jasa kepelabuhan pasal 23

Apakah jasa-jasa di bidang pelayaran atau pelabuhan merupakan objek pajak PPh Pasal 23 dan PPN?

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Jasa-jasa Di Bidang Pelayaran dan Kepelabuhan

Pengenaan PPN di Indonesia mengunakan ‘listing approach’. Berdarkan Pasal 4A UU PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, diatur jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Perlakuan PPN atas jasa-jasa di bidang pelayaran dan kepelabuhan adalah sebagai berikut:

A. Dikenakan PPN

Jasa-jasa di bidang pelayaran dan kepelabuhan yang merupakan obyek PPN karena tidak termasuk dalam ‘list’ barang dan jasa tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN j.o Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:

  • Jasa pelayanan barang yang terdiri dari jasa penumpukan dan jasa dermaga;
  • Jasa pelayanan alat-alat yang terdiri dari jasa kran darat, jasa kran apung, jasa forklift, jasa head truck, jasa chasis, jasa tongkang, jasa BKMP (Kapal Motor Penggandeng Tipe B), jasa towing tractor, jasa timbangan dan jasa pemadam kebakaran;
  • Jasa pelayanan terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen;
  • Jasa pelayanan peti kemas yang terdiri dari jasa bongkar muat, jasa gerakan container, jasa penumpukan dan jasa mekanis;
  • Jasa pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension;

B. Tidak dikenakan PPN

Jasa di bidang pelayaran dan kepelabuhan yang bukan merupakan obyek PPN adalah jasa angkutan umum di air sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i.

C. Dibebaskan dari pengenaan PPN

Berdasarkan PP 38 Tahun 2003 jo. KMK-370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan PPN Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu disebutkan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang meliputi:

  • Jasa persewaan kapal;
  • Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
  • Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal. yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional,dibebaskan dari pengenaan PPN.

Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) Atas Jasa-jasa Di Bidang Pelayaran dan Kepelabuhan

Pengaturan PPh Pasal 23 atas jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 menganut positive list approach. Artinya, yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah hanya atas obyek-obyek yang dicantumkan di PER-70/PJ./2007. Jasa-jasa di bidang pelayaran/pelabuhan tidak diatur secara khusus dalam PER-70/PJ./2007. Oleh karena tidak diatur secara khusus, maka perlakuan PPh Pasal 23 atas jasa-jasa di bidang pelayaran/pelabuhan berbeda-beda tergantung dari jenis jasanya. Perlakuan PPh 23 atas jasa-jasa di bidang pelayaran dan kepelabuhan adalah sebagai berikut:

A. Dikenakan PPh Pasal 23

  1. Dikenakan PPh Pasal 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan dan tanah dan atau bangunan , yaitu atas jasa pelayanaan (sewa) alat-alat yang terdiri dari:
    • jasa kran darat,
    • jasa kran apung,
    • jasa forklift,
    • jasa head truck,
    • jasa chasis,
    • jasa tongkang,
    • jasa BKMP (Kapal Motor Penggandeng Tipe B),
    • jasa towing tractor,
    • jasa timbangan dan
    • jasa pemadam kebakaran;
  2. Dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa sehubungan dengan jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

B. Tidak Dikenakan PPh Pasal 23

Sedangkan jasa-jasa di bidang pelayaran dan kepelabuhan yang tidak dicantumkan dalam Peraturan Dirjen Pajak sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

  • Jasa persewaan kapal. Jasa persewaan kapal tidak dikenakan PPh Pasal 23, namun dikenakan PPh Pasal 15 atas Charter Kapal Laut.
  • Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
  • Jasa angkutan umum di air
  • Jasa pelayanan barang yang terdiri dari jasa penumpukan dan jasa dermaga;
  • Jasa pelayanan terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen;
  • Jasa pelayanan peti kemas yang terdiri dari jasa bongkar muat, jasa gerakan kontainer, jasa penumpukan dan jasa mekanis;
  • Jasa pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension;

Demikian penjelasan kami.

0 komentar: