Bonekryzie Jenkins my facebook and my twitter bonekryzie »

14 Okt 2009

Pelayanan Kapal INSTANSI TERKAIT DALAM PELAYANAN KAPAL DIPELABUHAN

Pelabuhan merupakan sistem terpadu yang berfungsi untuk melayani kapal dan berbagai transaksi yang berlangsung dipelabuhan . Dalam sistem tersebut terdapat berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang bekerja saling mendukung untuk melayani kapal serta muatannya. Ada instansi pengelola pelbuihan yang sangat berperan, yaitu Administrator Pelabuhan dan PT. Pelabuhan Indonesia.
Administrator pelabuhan mempunyai tugas memadukan rencana operasional dalam mempergunakan tambatan/gudang dan fasitas pelabuhan lainnya. Administrator pelbuhan juga mengendalikan kelancaran arus kapal dan barang juga mengadakan pembinaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), serta mengkoordinir instansi yang ada dalam pelabuhan.
PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyediakan dan mengusahakan fasilitas pelabuhan yang memungkinkan kapal dapat berlabuh dengan aman dan dapat melakukan kegiatan bongkar/muat, serta menetapkan alokasi tempat tambatan dan waktu kapal bertambat dan menetapkan target produksi kegiatan bongkar/muat. Selain itu, Pelindo juga mengawasi pelksanaan pemakaian tambatan sesuai dengan perencanaan sebelumnya.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.26 Tahun 1998, Bab VII tentang Pelaksana Kegiatan diPelabuhan laut, dalam Pasal 14 disebutkan bahwa pelaksana kegiatan di pelbuhan laut terdiri dari instansi pemerintah yang merupakan pemegang fungsi :
Keselamatan Pelayaran (ADPEL)
Bea dan Cukai
Imigrasi
Karantina
Keamanan dan Ketertiban.
Adapun instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang berperan dipelabuhan adalah sebagai berikut.


Instansi Pemerintah
a. Administrator Pelabuhan
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.67 Tahun 1999, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrasi Pelabuhan Bab I, Pasal 1 :
1) Kantor Administrator Pelabuhan adalah unit organik dibidang keselamatan pelayaran dipelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan di Lingkungan Departemen Perhubungan.
2) Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I ( Utama ) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kantor Administrator Pelabuhan lainnya berada dibawah dan tanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.
3) Kantor Administrator Pelabuhan dipimpin oleh Kepala Kantor.

Menurut pasal 2, Administrator Pelabuhan mempunyai tugas menyelenggarakan
Pemberian pelayanan keselamatan pelayaran di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan untuk memeperlancar angkutan laut.

Menurut pasal 3, dalam melaksanakan tugas seperti dimaksud dalam pasal 2, Kantor Administrator Pelabuhan menyelenggarakan fungsi :
1) Penilikan kegiatan lalu lintas angkutan laut yang meliputi kapal, penumpang, barang dan hewan serta pemantauan pelaksanaan tarif angkutan laut.
2) Pembinaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan pemantauan pelaksanaan tarif TKBM.
3) Penilikan terhadap pemenuhan syarat kelaiklautan kapal dan pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB).
4) Pencegahan dan penagulangan pencemaran serta pamadam kebakaran diperairan pelabuhan.
5) Pengaman, penertiban, dan penegakan peraturan perhubungan laut didalam daerah lingkungan kerja pelabuhan guna menjamin kelancaran operasianol dibidang pelabuhan.
6) Pengawasan keselamatan dibidang pembangunan fasilitas dan peralatan pelabuhan , alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta pemantanuan kerja operasional pelabuhan.
7) Pemeriksaan nautis, teknis, radio, pembangunan dan perombakan kapal serta pemberian sertifikasi.
8) Pelaksanaan pengukuran dan status hukum kapal, serta pengurusan dokumen pelaut, penyijilan awak kapal dan perjanjian kerja laut.
9) Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Kantor Administrator Pelabuhan.

Menurut Pasal 4: Kantor Administrator Pelabuhan diklasifikasikan dalam 5 ( Lima ) kelas yaitu :
Kelas I; 2) Kleas II; 3) Kelas III; 4) Kelas IV; dan 5) Kelas V.

Sedangkan pembagian tugas disemua kantor Administrator Pelabuhan adalah :
Bidang Tata Usaha
Bidang Lalu – Lintas Laut dan Kepelabuhan
Bidang Penjagaan dan Keselamatan
Bidang Kelaiklautan Kapal

b. Bea dan Cukai
Sesuai dengan UU Republik Indonesia No. 10/1995 tentang Kepabeanan, Direktorat Bea Cukai yang berada dibawah Departemen Keuangan mengatur dan mengawasi kepabeanan diseluruh wilayah Indonesia. Jadi, secara umum, tugas Bea dan Cukai adalah mengenakan pajak cukai terhadap barang atau muatan yang masuk keluar daerah dimana pemerintah telah mengenakan kewajiban untuk membayar bea.

Insatansi Bea dan Cukai di Pelabuhan memiliki tugas :
Mengadakan pemeriksaan terhadap keluar/masuknya barang di daerah Bea dan cukai
Pemeriksaan terhadap barang-barang muatan dikapal maupun di gudang
Menetapkan besarnya bea masuk sesuai tarif untuk jenis barang berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah
Mengawal barang yang belum terkena bea masuk dari pelabuhan ke enterport atau sebaliknya
Mengawal barang dari kawasan pedalaman yang dinyatakan daerah bea dan cukai kepelabuhan atau sebaliknya.

c. Syahbandar

Syahbandar adalah badan yang melaksanakan port clerance, yaitu pemeriksaaan surat-surat kapal, agar kapal dapat keluar masuk pelabuhan. Syahbandar adalah penegak hukum dalam ketertiban bandar dan pengawas keselamatan pelayaran. Kapal – kapal harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa kapal layak laut berlayar serta telah memenuhi syarat dan ketentuan keselamatan pelayaran.

d. Imigrasi

Direktorat Imigrasi adalah badan yang berada di bawah Departemen Kehakiman. Di pelabuhan, instansi ini mempunyai tugas untuk :
Mengawasi keluar masuknya orang sesuai ketentuan dari keimigrasian .
Memeriksa penumpang dan awak kapal, dalam hal penumpang asing yang hendak masuk atau keluar daerah hukum indonesia.
Dalam hal ini akan diperiksa paspornya apakah sudah memenuhi ketentuan.
Memeriksa paspor ABK (anak buah kapal).
Memberikan immigration clearance.

e Dinas Karantina dan Dinas Kesehatan. .
Sesuai dengan KM. 26/1998, Dinas Karantina disatukan dengan Dinas Kesehatan. Adapaun tugas Dinas Karantina di pelabuhan adalah:
Melakukan pelayanan kesehatan.
Memeriksa dan meneliti buku kesehatan, derating certificate, daftar awal kapal dan penumpang
Memberikan health certificate dan health clearance.
Mengawasi tumbuh – tumbuhan dan hewan yang dibawa keluar masuk pelabuhan melalui kapal.
Bila perlu melakukan karantina.

Dinas kesehatan pelabuhan merupakan insatansi yang berada di bawah Departemen Kesehatan. Dinas Kesehatan Pelabuhan meiliki tugas untuk :
Melakukan pelayanan kesehatan.
Meneliti dan memeriksa buku kesehatan deratting certificate (sertifikat bebas tikus), daftar awak kapal dan penumpang .
Memeberikan health cetificate dan health clearance.

f. Keamanan dan Ketertiban.
Kesatuan Penjaga laut dan Pantai (KPLP) merupakan penjaga keamanan perairan pelabuhan dan pantai sekitarnya. Polisi yang bertugas di pelabuhan adalah polisi khusus yang Dinamakan Kesatuan Penjaga dan Keamanan Pelabuhan (KP3).

g. Sucopindo.
Sucopindo (Supertintending Company Indonesia) merupakan bagian dari Departemen yang bertugas menilai mutu, harga, dan jumlah harga dari muatan yang keluar / masuk Indonesia. Disamping itu, Sucofindo juga bertindak sebagai lembaga penelitian pemerintah mengenai jumlah dan mutu dari muatan. Badan ini berhak mengeluarkan setifikat – setifikat yang diperlukan.
Bila diperlukan, Sucopindo juga memeriksa keadaan muatan diluar negeri yang diimpor ke indonesia, serta menyatakan harganya dan mutunya untuk keperluan bea masuk.

PERUSAHAAN SWASTA
Perusahaan swasta (Badan Hukum Indonesia) yang melaksanakan jasa kepelabuhan berkaitan dengan lalu lintas kapal, penumpang, dan barang terdiri dari :

a. Perusahaan Pelayaran
Perusahaan pelayaran adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal, baikkapal milik sendiri maupun sewa (charter).



Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Perusahaan bongkar muat adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar dan muat barang/petikemas ke kapal.
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), dan Freight Forwarder.
Adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan barang-barang di bea-cukai, pelayaran dan angkutan.
Perusahaan Angkutan Bandar.
Perusahaan angkutan bandar adalah perusahaan yang mengadakan angkutan barang dan manusia antara kapal dan daratan.
e. Perusahaan Angkutan Darat.
Perusahaan angkutan darat adalah perusahaan angkutan barang yang dibongkar/muat dari kapal.
f. Perbankan
Perbankan adalah perusahaan yang mengadakan jas perbankan untuk di pelabuhan, terutama transaksi ekspor/impor barang.
g. Surveyor.
Surveyor adalah perusahaan yang mensurvei mutu suatu keadaan barang atau jasa.
h. Jasa Konsultan.
Jasa konsultan adalah memberi saran atau nasihat tentang suatu masalah berikut cara menyelesaikannya.
i. Perusahaan Persewaan Peralatan.
Perusahaan persewaan peralatan adalah perusahaan yang menyewakan peralatan bongkar/muat dan transpot.
Pemasok.
Pemasok (supplier) adalah leveransir barang atau bahan makanan untuk keperluan kapal.





PENGELOLAN PELABUHAN DI INDONESIA

DiIndonesia ,umumnya pelabuhan dimiliki oleh negara, dalam hal ini adalah Direktorat Jendral PerhubunganLaut di bwah Depatemen Perhubungan. Namun ada juga pelabuhan yang dibuat dan diusahakan oleh swasta, seperti pelabuhan Bogasari dan pelabuhan Timika d Papua. Dalam pelaksanaan nya, pengelolaan pelabuhan diserahkan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara yang didirikan untuk tujuan itu selaku Baa Usaha Pelabuhan (BUP). Sedang sarana penujang, pemerintah menyerahkannya pada badan usah swasta, milik negara, atau koperasi yang disebut sebagai Badan Hukum Indonesia (BHI). Hal ini diatur dlam UU No.2 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelabuhan, pemerinah menyerahkan pada dua badan, Yaitu :
1. Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang merupakan Badan Usaha MilikNegara (BUMN) yang didirikan khusus untuk tujuan penyelenggaraan pelabuhan umum.
2. Badan Hukum Indonesia (BHI) yang merupakan badan usaha yang dimiliki oleh swasta dan/atau negara dan/atau koerasi, yang melaksanakan kegiaan usaha dalam menunjang kelancaran angkutan laut di pelbuhan umum, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Seperti telah dijelaskan sbelumnya, dalam pelabuhan terdapat beberap insatansi pemerintah dan perusahaan swasta. Badan-badan tersebut terlibat dalam kegiatan pelabuhan dengan fungsinya dan perannya masing-masing.

Berikut ini adalah peran dari badan-badan yang terlibat dalam aktivitas dipelabuhan.
Regulator, yang terdiri dari instansi Pemerintah (Adpel) dipelabuhan yang melaksanakan fungsi keselamatan pelayaran , bea dan cukai, imigrasi, karanina, serta keamanan dan ketertiban.
Operator adalah BHI yang melaksanakan kegiatan usaha pelayanan jasa terhadap kapal dan barang dipelabuhan dalam rangka menunjang kegiatan angkutan laut yang terdiri dari ekspedisi muatan kapal laut, bongkar maut, angkutan bandar, dan lain sebagainya sesuai dengan perkembangan tekologi.
Fasilitator adalah BUP selaku penyelenggra pelabuhan yang diusahakan meleksanakankegiatan untuk melindungi kepentingan umum serta terwujudnya tatanan pelbuhan nasional.
Pengguna, yang terdiri dari penerima atau pengirim barang dan pemilik kapal (perusahaan pelayaran atau agennya) yang membutuhkan pelayanan jasa pelabuhan dalam proses kegiatan angkutan laut.

PT. Pelindo dan Lingkup Usahanya
Berdasarkan undang-undang No.21 tahun 1992 pasal 26 Ayat (1) didirikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan kini statusnya berubah menjadi PT.Pelabuhan Indonesia (PT.Pelindo). Untuk PT.Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (PT.Pelindo) berdasarkan PP NO. 56, 57, 58, dan 59 tahun 1992 dialihkan bentuk dari perusahaan umum (Perum) menjadi PT (Persero). Dengan ditetapkan UU No. 21/Thn 1992 tentang tetang pelayan dan PP No.70/Thn 1996 tentang kepelabuhan, maka PT Pelindo secara langsung berada sebagai penyelenggara Pelabuhan yang diusahakan selaku Badan Usaha Pelabuhan yang diusashakan selaku ada pelabuhan (BUP) Ruang lingkupRuang Lingkup Usaha PT. Pelindo Berdasarkan PP No. 56, 57, 58, dan 59/thn 1996 tersebut meliputi :
Mengusahakan kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat berlabuh.
Mengusahakan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan memberikan jasa penundaan kapal laut.
Mengusahakan dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan, serta penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang.
Mengusahakan gudang-gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan .
Mengusahakan tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan sebungan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri.
Mengusahakan aliran listrik, saluran air minum dan menyediakan jaringan jalan dan jembatan serta pembuangan air dan pemadam kebakaran.
Mengusahakan jasa terminal.
Mengusahakan jasa usaha lain yang dapat menunanjang tercapainya tujuan.

Badan Hukum Indonesia (BHI)
Seperti dijelaskan diatas, yang dimaksud dengan Badan Hukum Indonesia adalah perusahaan swasta, badan usaha milik negara atau koperasi yang bertugas untuk menunjang kelancaran pengangkutan dipelabuhan.
BHI yang penting diketahui dipelabuhan adalah perusahaan-perusahaan pelayaran, perusahaan bongkar muat, freight forwarder, EMKL, dan surveyor.
Perusahaan Pelayaran
Ruang lingkup usaha pelayaran adalah sebagai berikut:
1) Usaha pokok pelayaran berupa penyelenggaraan angkutan baang dengan mempergunakan kapal.
2) Usaha keagenan yang merupakan usaha pelayanan atas kapal orang lain.
3) Usaha penunjang kegiatan pelayaran.
Sedangkan jenis usaha pelayaran dibagi lagi dalam berbagai kategori berikut ini:
Pelayaran Dalam Negeri merupakan kegiatan angkutan laut antar pelabuhan di wilayah Indonesia, baik diselenggarakan secara teratur/tetap atau secara tramper.
Pelayaran rakyat merupakan kegiatan angkutan barang antar pelabuhan di Indonesia dengan mempergunakan kapal layar atau layar motor yang berukuran sampai 300 GRT dan kapal motor yang berukuran sampai dengan 35 GRT.
Pelayaran Perintis merupakan kegiatan angkutan barang ke daerah terpencil atau daerah belum berkembang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta yang disubsidi pemerintah.
Pelayaran Luar Negeri merupakan pelayaran samudera yang menghubungi pelbuhan di dalam negeri dengan pelbuhan luar negeri, yang dapat berupa liner atau tramper.


b. Perusahaan BongkarMuat (PBM)
Perusahaan bongkar muat beroperasi dipelabuhan di Indonesia sesuai SK Menteri Pehubungan Nomor :KM 88/AL 305/phb-85 dan KM 13 tahun 1989. Kegitan perusahaan bongkar muat meliputi membongkar dan memuat barang dari kapal, pergudangan, dan penumpukan


c. Freight Forwader dan EMKL.
Freight fowader adalah perusahaan jasa pengurusan muatan dan umunya dilakukan dari pintu kepintu. Perusahaan ini mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi laut,darat, dan udara. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No: KM 10/Thn 1988.
Sedangkan EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) adalah perusaaan jasa untuk pengurusan dokumen dan muatan yang diangkut/atau diterima oleh pengirim/penerma dari pelangganya.
Perusahaan Surveyor
Perusahaan Swasta Lainnya.
Selain perusahaan swast yang telah disebutkan diatas, masih ada beberapa perusahaan swasta lain yang menyediakan jasa kepelabuhan terutama berkaitan dengan lalu lintas kapal, penumpang dan barang .
Perusahaan tersebut antara lain adalah :
- Perusahaan angkutan darat/tongkang
- Perbankan
- Jasa konsultan
- Persewaan peralatan.
- Depot petikemas
- Pemasok (Supplier) kapal
- Penyediaan untuk store kapal










PELAYANAN PELABUHAN
Pelabuhan memberikan fasilitas dan pelayanan untuk kapal yang berkunjung. Pelayanan tersebut bisa dibagi menjadi dua kelompok, yaiut pelayanan untuk kapal dan pelayanan untuk barang.
1. Pelayanan Kapal
a. Jasa Labuh
Jasa labuh dikenakan terhadap kapal yang mrngunakan periran pelabuhan .Tarif jasa labuh didasarkan pada gross register ton dari kapal yang dihitung per 10 hari.
b. Jasa Tambat
Setipa kapal yang berlabuh di pelabuhan Indonesia dan tidak melakukan kegiatan, kecuali kapal perang dan kapal pemerintah Indinesia, akan dikenakan jasa tambat. Ketentuan jasa tambat diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 65 Tahun 1994, Bab III Pasal 4 yang berisi :
Tarif jasa tambat dikenakan terhadap kapal yang bertambat di tambatan beton dan besi/kayu, pelampung dan breasting dolphin pinggiran serta kapal yang merapat pada kapal lain yang sedang sandar/tambat.
Terhadap kapal ro-ro dan ferry yang apabila bertambat pada tambatan menggunakan rampdoor, dikenakan tarif tambatan sebesar 25% (dua puluh lima perden) dari tarif dasar.
Kapal yang bertambat diberi batas waktu sebagai berikut :
a) Kapal yang berukuran sampai dengan 999 GRT diberibatas waktu 3 etmal.
b) Kapal yang berukuran 1.000 GRT sampai dengan 2.499 GRT diberi batas waktu 4 etmal.
c) Kapal yang berukuran 2.500 GRT sampai dengan 4.999 GRT diberi batas waktu 6 etmal.
d) Kapal yang berukuran 5.000 GRT sampai dengan 9.999 GRT diberi batas waktu 8 etmal
e) Kapal yang berukuran 10.000 GRT sampai dengan 14.999 GRT diberi batas waktu 10 etmal
f) Kapal yang berukuran 15.000 GRT keatas diberi batas batas waktu 14 etmal.
Kelebihan waktu tambat dari batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3) dikenakan tarif jasa tambat sebesar 200 % (dua ratus persen) dari tarif dasar.
Tarif jasa tambat dihitung sekurang-kurangnya untuk ¼ etmal (6 Jam) dengan pembulatan sebagai berikut :
g) Pemakaian tambat samapaidengan 6 jam dihitung ¼ etmal.
h) Pemkaian tambat lebih dari 6 jam sampai dengan 12 jam dihitung ½ etmal.
i) Pemakaian tamabat lebih dari 12 jam sampai 18 jam dihitung ¾ etmal
j) Pemakaian tambat lebihdari 18 sampai dengan 24 jam dihitung 1 etmal.
Kapal yang bertambat lebih dari 1 (satu) tambatan (berpindah tambatan) perhitungan masa tambatnya didasarkan pada penjumlahan waktu dari penggunaan tambatan dan penjumlahan waktu dari penggunaan tambatan dan dikenakan tarif tambatan tertinggi, tidak termasuk waktu bertambat pada pelampung dan breasting dolphin.

c. Jasa pemanduan
Setiap kapal yang berlayar dalam perairan pelabuhan waktu masuk, keluar atau pindah tambatan wajib memepergunakan pandu. Sesuai dengan tugasnya, jasapemanduan ada dua jenis, yaitu pandu laut dan pandu bandar,
Pandu laut, adalah pemanduan di perairan antara batas luar perairan hingga batas pandu bandar.
Pandu bandar adalah pandu yang bertugas memandu kapal dari batas perairan bandar hingga kapal masuk di kolam pelabuhan dan sandar di dermaga.
Bila terjadi kecelakaan kapal, meskipun sudah dipandu tetap menjadi tanggung jawab nakhoda karena pandu hanya bertindak sebagai penasehat/penuntun alur (Loodsdienst ordonatie stbl. No:62/tahun 1927). Pandu-pandu berada dibawah pengawasan Kepala Kepanduan dan Kesyahbandaran.
Dalam organisasi tata kerja kantor Administrator Pelabuhan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No: KM.67 Tahun 1999, kesyahbandaran hanya merupakan seksi dari bidang Penjagaan dan Penyelamatan meskipun tugas kesyahbandaran mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan pengeluaran surat izin berlayar (SIB), pengwasan kapal asing (port state control) dan bongkar muat barang berbahaya serta pengusutan kecelakaan kapal.
Syahbandar bertugas sebagai penegak hukum dibidang ketertiban bandar dan keselamatan pelayaran. Dalam tugas nya sebagai port state control ,syahbandar juga berkewajiban memeriksa dokumen-dokumen kapal yang berkaitan dengan ISM-Code sesuai persyaratan International Maritime Organazation (IMO). Bila sebuah kapal tidak memenuhi syarat, syahbandar dapat menahan kapal itu sampai syarat-syarat keselamatan dapat dipenuhi semuanya.
Untuk menjalankan tugasnya, syahbandar dibantu oleh petugas-petugas kesyabandara. Bila tidak tersedia pandu maka syahbandar dapat memberikan izin kepada nakhoda untuk memasukkan kapalnya sendiri dengan syarat :
Nakhoda sudah seringkali keluar/masuk perairan dengan pertolongan pandu dipelabuahn tersebut.
Hanya dapat diberikan untuk satu kali pelayaran keluar-masuk pelabuhan.

Demi keselamatan kapal yang berolah gerak dalam perairan pelabuhan, kapal harus mempergunakan kapal tunda. Tarif jasa penundaan didasarkan pada kelompok GRT kapal dan unit kapal tunda yang dipakai serta jam pemakaian.
Ketentuan penggunaan kapal tunda dan kapal kepil adalah sebagai berikut :
panjang kapal 71 s/d 100 meter, minimal dibantu oleh satu kapal tunda berdaya 600 PK s/d 1.200 PK.
Panjang kapal 101 s/d 150 meter, minimal dibantu oleh dua kapal tunda dengan daya 1.700 PK s/d 3.400 PK.
Panjang kapal 151 s/d 200 meter , minimal dengan tiga kapal tunda dengan daya 5.000 PK s/d 10.000 PK.
Panjang kapal diatas 300 meter, minimal harus dibantu dengan empat kapal tunda dengan daya minimal 10.000 PK..

2.Pelayan Untuk Barang
a. Jasa dermaga
Setiap barang yang dimuat dan dibongkar lewat dermaga dikenakan uang dermaga (Wharfage). Tarif uang dermaga didasarkan pada Ton/M3 barang.
b. Untuk barang-barang yang ditumpuk sementara, baik dalam gudang maupun lapangan terbuka dikenakan biaya penumpukan.Tarif jasa penumpukan didasarkan pada Ton/M3.





PROSES PENGISIAN AIR TAWAR


1. Permintaan air tawar dari kapal melalui master cable/telpon ,facimail yang ditujukan kecabang-cabang perusahaan pelayaran/ agent (Pt.Pelni cabang Tg.Priok) atas dasar permintaan dari perusahaan pelayaran/agent mengajukan permintaan pengisian air tawar ke Pt.Pelindo melalui PPKB ( Permintaan pelayanan kapal dan barang) secara on line.

Booking PPKB pengisian air tawar berdasarkan jadwal/schedule kapal dapat dilakukan 1 (satu) atau 2 (dua) hari sebelum kapal tiba yang gunanya agar dari petugas air PT.Pelindo ada persiapan yang lebih awal sehingga pelayan bisa lebih baik.

Untuk pengisian PPKB air agar menyampaikan :
- Posisi kapal disandarkan
- Tanggal/jam kedatangan kapal
- Jumlah pengisian air yang dibutuhkan
- Apakah mellewat papa atau tongkang.
Pada saat hari kedatangan kapal tiba/sandar petugas PT.Pelni mengawasi pengisian air tawar yang dikerjakan oleh petugas air dari PT.Pelnido meliputi :
- Kesiapan kapal (Mistri) untuk pengisian
- Pemasangan meter air dan selang dari kade/tongkang keatas kapal
- Mencatat flow meter awal selanjutnya dialirkan
- Setelah selesai pengisian air kemudian dihitung jumlah yang masuk dengan melihat flow meter
- Bentuk penerima air ditanda tangani oleh Nakhoda , Mualim I atau Mistri yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pengisian air tawar dikapal.



PROSES PENGISIAN BAHAN BAKAR

Dimulai dengan adanya permitaan bunker meluai facimail kapal ke kantor pusat (PT.Pelni) untuk konsumsi bahan baker yang dibutuhkan dipelbuhan tujuan. Dengan permintaan/permohonan bunker dari kapal ke kantor pusat (PT.Pelni), yang kemudian ditangani oleh bagian Divisi Kapal Penumpang melakukan penghitungan ulang yang hasilnya adalah suatu persetujuan seberapa banyak bahan bakar yang akan disupply kekapal dipelabuhan tujuan tersebut. Surat persetujuan pengisian bahan bakar dikirim melalui facimail ke Kantor Cabang (PT.Pelni) beberapa hari sebelum kapal tiba untuk melakukan pengisian. Dengan dasar permintaan dari kapal dan persetujuan dari Kantor Pusat pihak cabang kemudian mengajukan permohonan bunker ke Pihak Pertamina. Disini Pihak Pertamina memberlakukan syarat permohonan bunker yang harus dilengkapi oleh pihak Pelayaran .
Syarat yang harus dipenuhi :
- Spesifikasi Kapal
- Surat Ukur Kapal
- Rencana Pola Trayek
- Permintaan kapal atau persetujuan bunker dari perusahaan Pelayaran
- Surat permohonan bunker berbendera perusahaan pelayaran
- Formolir persetujuan BBM dari Pertamina untuk persetujuan bunker kepada Perusahaan Pelayaran (Ada perhitungan konsumsi untuk jarak pelabuhan berikutnya).

Setelah proses permohonan kepada Pertamina selesai dan menyetujui berapa banyak permohonan tersebut, maka pihak pemohon/pelayaran baru boleh melakukan transaksi penebusan atau pembayaran bunker ke Pertamina melalui Transfer Bank .
Harga BBM yang berlaku saat ini (Terhitung 1 Maret 2005) :
H S D : Harga dasar minyak Rp.2.000,-
PPn 10 % Rp. 200,-
Rp.2.200,-
Harga Tongkang Rp. 32,-
( Rp.32,- Dalam Dam)
( Rp.36,- Luar Dam )

Kantor cabang(Pelni) melakukan permohonan dan pembayaran/penebusan bunker adalah 1 hari sebelumnya. Setelah kapal tiba maka realisasi pengisian bahan bakar bisa dilaksanakan, dengan dibawah pengawasan pihak kapal (KKM/Masinis), pihak Kantor cabang (Pelni Cabang bagian Armada dan Operasi)
Dan pihak Tongkang Pertamina . Sebelum pengisian pihak – pihak ini melakukan pengecekan/sounding tangki minyak kapal dan Tongkang Minyak Pertamina. Setelah adanya kroscek tersebut, maka dilaksanakan pengisian bahan bakar dengan diukur oleh flow meter kapal dan flow meter tongkang. Setelah selesai semua pihak Tongkang Pertamina memberikan resi bukti pengisian yang ditanda tangani oleh KKM dan Nakhoda tanda minyak telah diterima.

0 komentar: