Bonekryzie Jenkins my facebook and my twitter bonekryzie »

14 Okt 2009

surat edaran dirjen pajak mengenai PPN atas jasa kepelabuhan


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.532/1999

TENTANG

PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN UNTUK KAPAL JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kepelabuhanan untuk kapal jalur pelayaran internasional dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
    Dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 ditetapkan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Jasa kepelabuhanan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga penyerahan jasa kepelabuhanan merupakan Jasa Kena Pajak.

  2. Namun demikian terdapat hal-hal antara lain seperti :

    -

    Adanya kelaziman di dunia Internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran Internasional dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    -

    Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    -

    Azas timbal balik terhadap perusahaan pelayaran Indonesia oleh negara yang mempunyai perjanjian bilateral.

    1. Berdasarkan Pasal 3 butir 4 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu Ditanggung Pemerintah, yaitu jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi :
      1) jasa persewaan kapal;
      2) jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
      3) jasa perawatan/reparasi (docking) kapal.

    2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990 tentang PPN atas jasa pelabuhan dalam jalur pelayaran internasional, ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pelabuhan yang digunakan oleh kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional, tidak dikenakan PPN.

    3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.32/1990 tanggal 11 Januari 1990 tentang daftar negara asing yang tidak mengenakan PPN atas jasa pelayanan kapal kepada perusahaan pelayaran asing, antara lain termasuk 5 negara anggota ASEAN yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Philipina.

    4. Dalam surat Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan jasa kepelabuhanan untuk kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional, ditegaskan sebagai berikut :

      -

      Surat Menteri Keuangan Nomor : S-995/MK.04/1990 tanggal 20 Agustus 1990 kepada The Director General of The Commission of The European Communities di Jakarta, memberikan pengecualian PPN terhadap semua jasa kepelabuhanan untuk kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional (kecuali jasa persewaan tanah dan bangunan dalam lingkungan pelabuhan) tanpa membedakan negara asal dari kapal yang melakukan pelayaran tersebut. Pengecualian ini hanya diberikan dengan syarat bahwa kapal-kapal asing tersebut tidak melakukan pengangkutan orang/barang dari suatu pelabuhan di Indonesia ke kepelabuhan lainnya di Indonesia. (inland waterways).

      -

      Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989 kepada Ketua Indonesia National Lines dan Ketua Overseas Shipowners Representatives Association di Jakarta, jasa kepelabuhanan untuk kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional baik yang dilakukan oleh Perusahaan Asing maupun Perusahaan Dalam Negeri tidak terutang PPN, sepanjang negara tempat kedudukan perusahaan asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan pelayaran Indonesia.

      -

      Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2196/PJ.532/1998 tanggal 06 Oktober 1998 kepada Manager Divisi Keuangan PT. Pertamina Tongkang di Jakarta, jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur pelayaran internasional, sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia (azas timbal-balik) yang dilakukan sejak tanggal 9 Maret 1998 dan sesudahnya dikecualikan dari pengenaan PPN.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhanan antara lain :
    1. Jasa pelayanan kapal yang terdiri dari jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda dan jasa telepon kapal;
    2. Jasa pelayanan barang yang terdiri dari jasa penumpukan dan jasa dermaga;
    3. Jasa pelayanan alat-alat yang terdiri dari jasa kran darat, jasa kran apung, jasa forklift, jasa head truck, jasa chasis, jasa tongkang, jasa BKMP (Kapal Motor Penggandeng Tipe B), jasa towing tractor, jasa timbangan dan jasa pemadam kebakaran;
    4. Jasa pelayanan terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen;
    5. Jasa pelayanan peti kemas yang terdiri dari jasa bongkar muat, jasa gerakan container, jasa penumpukan dan jasa mekanis
    6. Jasa pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension;
      yang digunakan oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia dalam jalur pelayaran internasional tidak dikenakan PPN. Pengecualian ini hanya berlaku sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan negara tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia (azas timbal-balik).
      Termasuk dalam pengertian Jalur Pelayaran Internasional adalah jalur angkutan laut dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri, misalnya kapal yang masuk ke pelabuhan Indonesia dan membongkar barang muatannya di beberapa pelabuhan Indonesia tanpa memuat barang dari pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau sebaliknya.
  4. Selain Jalur Pelayaran Internasional yang ditegaskan dalam SE ini, pengenaan PPN atas jalur pelayaran di dalam negeri berlaku ketentuan sesuai SE-03/PJ.52/1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

0 komentar: