Bonekryzie Jenkins my facebook and my twitter bonekryzie »

19 Des 2009

Pelayaran Antarpulau Hanya Untuk Kapal Berbendera Indonesia

Pelayaran Antarpulau Hanya Untuk Kapal Berbendera Indonesia
Oleh : Sapto Adiwiloso (indonesiaboat.com)



Asas cabotage yang segera diberlakukan mengharuskan penggunaan kapal berbendera Indonesia pada pelayaran antarpulau. Ini berarti membuka peluang bagi kapal-kapal berbendera Indonesia untuk mendapatkan kontrak yang lebih besar yang selama ini hanya dikuasai kapal-kapal berbendera asing.

---------------

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyambut gembira akan diberlakukannya asas cabotage yang mengharuskan penggunanan kapal berbendera Indonesia pada pelayaran antarpulau.

Dengan diterapkannya asas tersebut, maka penggunaan kapal-kapal berbendera asing bagi pelayaran antarpulau, seperti untuk kegiatan pertambangan lepas pantai, pengeboran minyak dan sebagainya, diharamkan.

Ketua DPP Paulis A Djohan mengungkapkan kepada wartawan, Rabu (9/9) melihat sejauh ini industri pengguna angkutan kapal tampaknya belum siap memberikan kontrak untuk perusahaan pelayaran lokal. Terutama perusahaan pertambangan lepas pantai. Padahal penerapan asas cabotage bakal diterapkan dalam hitungan bulan.

INSA melihat peluang bisnis pelayaran antarpulau di Indonesia sangat besar. Di sisi lain ia prihatin, potensi penyewaan kapal dalam negeri yang hilang setiap tahun mencapai US$ 1 miliar.

Paulis menyontohkan, floating storage and offloading (FSO) atau tanker tempat menimbun minyak di tengah laut. Dari sekitar 20 yang ada di perairan Indonesia, hanya tujuh yang berbendera Indonesia. Padahal satu FSO nilainya mencapai US$ 50 juta hingga US$ 200 juta.

Melihat besarnya peluang itu, maka kini INSA gencar menyuarakan penerapan asas cabotage secara konsekuen. Menurutnya, telah tibalah saatnya kapal-kapal berbendera Indonesia berkompetisi untuk mendapatkan nilai kontrak yang cukup besar. Menurutnya selama ini, kapal-kapal lokal hanya mendapat kontrak yang nilainya tak seberapa. "Kami cuma kebagian menyewakan kapal-kapal kecil bernilai US$ 3 juta hingga US$ 5 juta," terang Paulis.

Pada Agustus lalu, lembaga yang dipimpinnya menerima keluhan dari salah satu anggotanya, yakni PT Pelayaran Kanaka Dwimitra Manunggal yang mengeluhkan ulah Hess Limited dalam memenangkan perusahaan asing PT Surf Marine untuk pengadaan kapal pengangkut awak pengeboran (crew boat). Padahal perusahaan perkapalan dalam negeri sudah bisa menyediakan crew boat.

Menurut Paulis itu menunjukkan kurang tegasnya sikap pemerintah terutama Badan Pelaksana minyak dan gas dalam menerapkan asas cabotage. "Seharusnya dalam pelaksanaan tender, mereka mensyaratkan penggunaan kapal dalam negeri," katanya.

Menyikapi situasi semacam itu, Direktorat Perhubungan Laut tak bisa berbuat banyak. Karena itu pihaknya berusaha mendorong penerapan asas cabotage dengan memfasilitasi dan melakukan sosialisasi.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

siiippp!!! maju terus pelayaran Indonesia.....gunakan selalu pelayaran nasional biar pelayaran kita mampu bersaing dengan pelayaran asing.........!!!!