PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 36 TAHUN 2008TENTANGPERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANGNOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILANI. UMUM1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentangPajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang PajakPenghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya tertuangketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkankewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakansarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunannasional.2. Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasilpembangunan nasional dan globalisasi serta reformasi di berbagaibidang dipandang perlu untuk dilakukan perubahan Undang-Undangtersebut guna meningkatkan fungsi dan peranannya dalam rangkamendukung kebijakan pembangunan nasional khususnya di bidangekonomi.3. Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetapberpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal,yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, sertapeningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetapmempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dantujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalahsebagai berikut:a. lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;b. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;c. lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;d. lebih …- 2 -d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;dane. lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkandaya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baikpenanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri dibidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yangmendapat prioritas.4. Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebutperlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan meliputi pokok-pokok sebagai berikut:a. dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak makadilakukan perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentudan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hallainnya;b. dalam rangka meningkatkan daya saing dengan negera-negara lain,mengedepankan prinsip keadilan dan netralitas dalam penetapantarif, dan memberikan dorongan bagi berkembangnya usaha-usahakecil, struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dandisederhanakan yang meliputi penurunan tarif secara bertahap,terencana, pembedaan tarif, serta penyederhanaan lapisan yangdimaksudkan untuk memberikan beban pajak yang lebihproporsional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak tersebut; danc. untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem selfassessment tetap dipertahankan dan diperbaiki. Perbaikan terutamadilakukan pada sistem pelaporan dan tata cara pembayaran pajakdalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajakdan lebih sesuai dengan perkiraan pajak yang akan terutang. BagiWajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaanbebas, kemudahan yang diberikan berupa peningkatan batasperedaran bruto untuk dapat menggunakan norma penghitunganpenghasilan neto. Peningkatan batas peredaran bruto untukmenggunakan norma ini sejalan dengan realitas dunia usaha saat iniyang makin berkembang tanpa melupakan usaha dan pembinaanWajib Pajak agar dapat melaksanakan pembukuan dengan tertib dantaat asas.II. PASAL …- 3 -II. PASAL DEMI PASALPasal IAngka 1Pasal 1Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilanterhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yangditerima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajaktersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperolehpenghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperolehpenghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. WajibPajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima ataudiperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenaipajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabilakewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahunpajak.Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang iniadalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakantahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjangtahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.Angka 2Pasal 2Ayat (1)Huruf aOrang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggalatau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisanyang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakansubjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhakyaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagisebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agarpengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisantersebut tetap dapat dilaksanakan.Huruf bBadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yangmerupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupunyang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badanusaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengannama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi,dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasilainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasukkontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.Badan …- 4 -Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerahmerupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama danbentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badanPemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yangdimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yangmenjalankan usaha atau melakukan kegiatan untukmemperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi,persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yangmempunyai kepentingan yang sama.Huruf cCukup jelas.Ayat (1a)Cukup jelas.Ayat (2)Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeridan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalamnegeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima ataumemperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PenghasilanTidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadiWajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan diIndonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupunbadan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerimadan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dariIndonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilanyang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap diIndonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orangpribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektifdan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor PokokWajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerimapenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri danWajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajibanpajaknya, antara lain:a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilanbaik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupundari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeridikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal darisumber penghasilan di Indonesia;b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkanpenghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan WajibPajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilanbruto dengan tarif pajak sepadan; danc. Wajib …- 5 -c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan SuratPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai saranauntuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahunpajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajibmenyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melaluipemotongan pajak yang bersifat final.Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha ataumelakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia,pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan denganpemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalamnegeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini danUndang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umumdan tata cara perpajakan.Ayat (3)Huruf aPada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajakdalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggalatau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orangpribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah merekayang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggaldi Indonesia ditimbang menurut keadaan.Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturutturut,tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebutberada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan sejak kedatangannya di Indonesia.Huruf bCukup jelas.Huruf cWarisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orangpribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjekpajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang inimengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaanpemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebutmenggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabilawarisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannyaberalih kepada ahli waris.Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orangpribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidakmenjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatubentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagaisubjek …- 6 -subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadidimaksud melekat pada objeknya.Ayat (4)Huruf a dan huruf bSubjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badanyang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luarIndonesia yang dapat menerima atau memperolehpenghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpamelalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidakbertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesiatidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan maka orang tersebutadalah subjek pajak luar negeri.Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentukusaha tetap maka terhadap orang pribadi atau badantersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap. Orangpribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjekpajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetaptersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagaisubjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajibanperpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebutditerima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetapmaka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepadasubjek pajak luar negeri tersebut.Ayat (5)Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanyasuatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yangdapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin,peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atauperalatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa,atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untukmenjalankan aktivitas usaha melalui internet.Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakanuntuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orangpribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidakdidirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadiatau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yangbertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yangtidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan diIndonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal ataubadan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan diIndonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetapdi Indonesia …- 7 -di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalammenjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesiamenggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyaikedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalamkenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangkamenjalankan perusahaannya sendiri.Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukandi luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap diIndonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerimapembayaran premi asuransi atau menanggung risiko diIndonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya diIndonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwaperistiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi diIndonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihaktertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempatkedudukan di Indonesia.Ayat (6)Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempatkedudukan badan penting untuk menetapkan KantorPelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakanatas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadiatau badan tersebut.Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempatkedudukan badan ditentukan menurut keadaan yangsebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atautempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbanganyang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh DirekturJenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorangatau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili,alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempatmenjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perludipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhankewajiban pajak.Angka 3Pasal 3Ayat (1)Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilannegara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik,konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagaisubjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.Pengecualian …- 8 -Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabattersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilanlain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga NegaraIndonesia.Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negaraasing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatanatau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajakyang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.Ayat (2)Cukup jelas.Angka 4Pasal 4Ayat (1)Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan ataspenghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajakdikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yangdapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambahkekayaan Wajib Pajak tersebut.Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidakmemperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu,tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperolehWajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuanWajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biayayang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin danpembangunan.Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomiskepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkanmenjadi:i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja danpekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan daripraktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dansebagainya;ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupunharta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dankeuntungan penjualan harta atau hak yang tidakdipergunakan untuk usaha; daniv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.Dilihat …- 9 -Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untukkonsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaanWajib Pajak.Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilanyang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima ataudiperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untukmendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian,apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatanmenderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikandengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecualikerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabilasuatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifatfinal atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilantersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yangdikenai tarif umum.Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan inidimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentangpenghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contohdimaksud.Huruf aSemua pembayaran atau imbalan sehubungan denganpekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, danasuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atauimbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak.Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalandalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakanpenghasilan.Huruf bDalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian,pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan,hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yangdiberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnyaimbalan yang diterima sehubungan dengan penemuanbenda-benda purbakala.Huruf cCukup jelas.Huruf dApabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebihtinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga ataunilai perolehan, selisih harga tersebut merupakankeuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadiantara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jualyang …- 10 -yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungandari penjualan tersebut adalah harga pasar.Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakandalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesarRp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebutdijual dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh jutarupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperolehkarena penjualan mobil tersebut adalah Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijualkepada salah seorang pemegang sahamnya dengan hargaRp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jualmobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasarsebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisihsebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegangsaham yang membeli mobil tersebut selisih sebesarRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualanharta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan hargapasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objekpajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dannilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan,pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usahamerupakan penghasilan.Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti sahamatau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antaraharga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunyamerupakan penghasilan.Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilaiperolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupahibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilanbagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebutdihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunanlurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupaselisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisabuku atas pengalihan harta berupa bantuan atausumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badanpendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atauorang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yangketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan MenteriKeuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidakada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.Dalam …- 11 -Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambanganmengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepadaWajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakanobjek pajak.Huruf ePengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biayapada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak merupakanobjek pajak.Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudahdibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatusebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembaliantersebut merupakan penghasilan.Huruf fDalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskontodan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalianutang.Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual diatas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabilasurat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premiumtersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkanobligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yangmembeli obligasi.Huruf gDividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegangsaham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisahasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.Termasuk dalam pengertian dividen adalah:1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidaklangsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihijumlah modal yang disetor;3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpapenyetoran termasuk saham bonus yang berasal darikapitalisasi agio saham;4) pembagian laba dalam bentuk saham;5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpapenyetoran;6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yangditerima atau diperoleh pemegang saham karenapembelian kembali saham-saham oleh perseroan yangbersangkutan;7) pembayaran …- 12 -7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian darimodal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yanglampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayarankembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar(statuter) yang dilakukan secara sah;8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba,termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tandalaba tersebut;9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggotakoperasi;12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadipemegang saham yang dibebankan sebagai biayaperusahaan.Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayarandividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegangsaham yang telah menyetor penuh modalnya danmemberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalanbunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yangdemikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkandan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukansebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagaidividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya olehperseroan yang bersangkutan.Huruf hRoyalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutangdengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukansecara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidangkesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desainatau model, rencana, formula atau proses rahasia, merekdagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrialatau hak serupa lainnya;2. penggunaan atau hak menggunakanperalatan/perlengkapan industrial, komersial, atauilmiah;3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah,teknikal, industrial, atau komersial;4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkapsehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakanhak …- 13 -hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hakmenggunakan peralatan/perlengkapan tersebut padaangka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasitersebut pada angka 3, berupa:a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar ataurekaman suara atau keduanya, yang disalurkankepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik,atau teknologi yang serupa;b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambaratau rekaman suara atau keduanya, untuk siarantelevisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melaluisatelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atauseluruh spektrum radio komunikasi;5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup(motion picture films), film atau pita video untuk siarantelevisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaandengan penggunaan atau pemberian hak kekayaanintelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimanatersebut di atas.Huruf iDalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterimaatau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapunsehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta takgerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dansewa gudang.Huruf jPenerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya"alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang dibayarsecara berulang-ulang dalam waktu tertentu.Huruf kPembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggapsebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang,sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankansebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapatditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnyaKredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit UsahaTani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untukperumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnyasampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objekpajak.Huruf l…- 14 -Huruf lKeuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uangasing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianutdan dilakukan secara taat asas sesuai dengan StandarAkuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.Huruf mSelisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimanadimaksud dalam Pasal 19 merupakan penghasilan.Huruf nDalam pengertian premi asuransi termasuk premireasuransi.Huruf oCukup jelas.Huruf pTambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakanakumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak danyang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak.Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yangmelebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajakdan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaanneto tersebut merupakan penghasilan.Huruf qKegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofiyang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifatkonvensional. Namun, penghasilan yang diterima ataudiperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebuttetap merupakan objek pajak menurut Undang-Undang ini.Huruf rCukup jelas.Huruf sCukup jelas.Ayat (2)Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilanpenghasilansebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakanobjek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antaralain:- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembanganinvestasi dan tabungan masyarakat;- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajakmaupun Direktorat Jenderal Pajak;- pemerataan …- 15 -- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan- memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikanperlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenispenghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata carapelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutandiatur dengan Peraturan Pemerintah.Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk suratutang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, sepertiMedium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktulebih dari 12 (dua belas) bulan.Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputiObligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.Ayat (3)Huruf aBantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukanmerupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalamrangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungankepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihakpihakyang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badanamil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk ataudisahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yangberhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajibbagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yangditerima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk ataudisahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerimasumbangan yang berhak diperlakukan sama seperti bantuanatau sumbangan. Yang dimaksud dengan “zakat” adalahzakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yangmengatur mengenai zakat.Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yangmenerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsensuatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksioleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahanbaku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterimaoleh PT A merupakan objek pajak.Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakanobjek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalamgaris keturunan lurus satu derajat, dan oleh badankeagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasukyayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikrodan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan …- 16 -Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangkahubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan,atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yangbersangkutan.Huruf bCukup jelas.Huruf cPada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yangditerima oleh badan merupakan tambahan kemampuanekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebutditerima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal,maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterimatersebut bukan merupakan objek pajak.Huruf dPenggantian atau imbalan dalam bentuk natura ataukenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasamerupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterimabukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalambentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, danimbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaanmobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakanobjek pajak.Apabila yang memberi imbalan berupa natura ataukenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajakyang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan WajibPajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan normapenghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuknatura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilanbagi yang menerima atau memperolehnya.Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawaipada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawaitersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yangdisewa oleh perwakilan diplomatik tersebut ataukenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatantersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebutsebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukanmerupakan Wajib Pajak.Huruf ePenggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadidari perusahaan asuransi sehubungan dengan polisasuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukanmerupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuandalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransiyang …- 17 -yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untukkepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalampenghitungan Penghasilan Kena Pajak.Huruf fBerdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasaldari laba setelah dikurangi pajak dan diterima ataudiperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalamnegeri, dan badan usaha milik negara atau badan usahamilik daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnyayang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia,dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluhlima persen), tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksuddengan “badan usaha milik negara” dan “badan usaha milikdaerah” pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaanperseroan (Persero), bank pemerintah, dan bankpembangunan daerah.Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen ataubagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebutdi atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luarnegeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasisejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen ataubagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.Huruf gPengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan inihanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telahmendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yangdikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterimadari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yangditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yangditerima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milikdari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepadamereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iurantersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, danoleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai ObjekPajak.Huruf hSebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagaiObjek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagidana pensiun yang pendiriannya telah mendapatpengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dariObjek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modalyang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkanKeputusan Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh danapensiun dimaksudkan untuk pengembangan danmerupakan …- 18 -merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada pesertapensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modaltersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidakbersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Oleh karena itupenentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkandengan Keputusan Menteri Keuangan.Huruf iUntuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badansebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakanhimpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satukesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karenaitu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badantersebut bukan lagi merupakan objek pajak.Huruf jCukup jelas.Huruf kYang dimaksud dengan “perusahaan modal ventura” adalahsuatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayaibadan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentukpenyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima ataudiperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuksebagai objek pajak, dengan syarat perusahaan pasanganusaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil,menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukankegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan olehMenteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidakdiperdagangkan di bursa efek di Indonesia.Apabila pasangan usaha perusahaan modal venturamemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf f, dividen yang diterima atau diperoleh perusahaanmodal ventura bukan merupakan objek pajak.Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkankepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperolehprioritas untuk dikembangkan, misalnya untukmeningkatkan ekspor nonmigas, usaha atau kegiatan dariperusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh MenteriKeuangan.Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatifpembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, penyertaanmodal yang akan dilakukan oleh perusahaan modal venturadiarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belummempunyai akses ke bursa efek.Huruf l …- 19 -Huruf lCukup jelas.Huruf mBahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatankualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan/ataupenelitian dan pengembangan diperlukan sarana danprasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlumemberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualianpengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperolehsepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalambentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasaranakegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksudharus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4(empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima ataudiperoleh.Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini,maka lembaga atau badan yang menyelenggarakanpendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan sertapenelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifatterbuka kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahandari instansi yang membidanginya.Huruf nBantuan atau santunan yang diberikan oleh BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajaktertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khususkepada Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidakmampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpamusibah.Angka 5Pasal 6Ayat (1)Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan brutodapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biayayang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahundan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu)tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan,misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutinpengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaranyang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melaluiamortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajakdidapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisihkurs …- 20 -kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan daripenghasilan bruto.Huruf aBiaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biayasehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaranpengeluarantersebut harus mempunyai hubungan langsungmaupun tidak langsung dengan kegiatan usaha ataukegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan yang merupakan objek pajak.Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yangbukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankansebagai biaya.Contoh:Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapatpengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilanbruto yang terdiri dari:a. penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sesuaidengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Rp100.000.000,00b. penghasilan bruto lainnya sebesar Rp300.000.000,00 (+)Jumlah penghasilan bruto Rp400.000.000,00Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah), biaya yang boleh dikurangkan untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalahsebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 = Rp150.000.000,00.Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakanuntuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biayasepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objekpajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f.Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapatdikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannyadengan upaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaranuntuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaranbunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluanpribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untukkepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.Pembayaran …- 21 -Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untukkepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biayaperusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premitersebut merupakan penghasilan.Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaanyang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harusdilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukandalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitasmenempati rumah dengan cuma-cuma, tidak bolehdibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerimaatau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun,pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentusebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, bolehdibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerimaatau menikmati bukan merupakan penghasilan.Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan daripenghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yangwajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampauibatas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubunganistimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebuttidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf fdan Pasal 18 beserta penjelasannya.Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangkausahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumidan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, danPajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakanantara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosidan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan.Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi bolehdikurangkan dari penghasilan bruto.Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankansebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Huruf bPengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh hartaberwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lainyang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atauamortisasi.Selanjutnya …- 22 -Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, danPasal 11A beserta penjelasannya.Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayarandi muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayarsekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.Huruf cIuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telahdisahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagaibiaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada danapensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan olehMenteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.Huruf dKerugian karena penjualan atau pengalihan harta yangmenurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijualatau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalamperusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkandari penghasilan bruto.Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yangdimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yangdimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan, tidak bolehdikurangkan dari penghasilan bruto.Huruf eKerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakuiberdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukansecara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuanganyang berlaku di Indonesia.Huruf fBiaya penelitian dan pengembangan perusahaan yangdilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untukmenemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembanganperusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.Huruf gBiaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang,dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaandengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yangdapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yangdiberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.Huruf h …- 23 -Huruf hPiutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapatdibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telahmengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugikomersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihanyang maksimal atau terakhir.Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berartipenerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitaninternal asosiasi dan sejenisnya.Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalamayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Huruf iCukup jelas.Huruf jCukup jelas.Huruf kCukup jelas.Huruf lCukup jelas.Huruf mCukup jelas.Ayat (2)Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankanberdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan daripenghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebutdikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskalselama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahunberikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.Contoh :PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesarRp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :2010 : laba fiskal Rp200.000.000,002011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)2012 : laba fiskal Rp N I H I L2013 : laba fiskal Rp100.000.000,002014 : laba fiskal Rp800.000.000,00Kompensasi …- 24 -Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :Rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.200.000.000,00)Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000,00 (+)Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000,00)Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)Laba fiskal tahun 2012 Rp N I H I L (+)Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000,00 (+)Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 900.000.000,00)Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000,00 (+)Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 100.000.000,00)Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak bolehdikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015,sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan denganlaba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktulima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhirtahun 2016.Ayat (3)Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orangpribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupaPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.Angka 6Pasal 7Ayat (1)Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari WajibPajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonyadikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawindiberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperolehpenghasilan yang digabung dengan penghasilannya, WajibPajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak KenaPajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesarRp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluhribu rupiah).Wajib …- 25 -Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dansemenda dalam garis keturunan lurus yang menjaditanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anakkandung, atau anak angkat diberikan tambahan PenghasilanTidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yangdimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungansepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyaipenghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh WajibPajak.Contoh:Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4(empat) orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilandari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak PenghasilanPasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannyadengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnyaPenghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada WajibPajak A adalah sebesar Rp21.120.000,00 {Rp15.840.000,00 +Rp1.320.000,00 + (3 x Rp1.320.000,00)}, sedangkan untukisterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajaksebesar Rp15.840.000,00. Apabila penghasilan isteri harusdigabung dengan penghasilan suami, besarnya PenghasilanTidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalahsebesar Rp36.960.000,00 (Rp21.120.000,00 +Rp15.840.000,00).Ayat (2)Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurutkeadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awalbagian tahun pajak.Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatuskawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anakyang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnyaPenghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada WajibPajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkanstatus kawin dengan 1 (satu) anak.Ayat (3)Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikanwewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak KenaPajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelahberkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomidan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokoksetiap tahunnya.Angka 7 …- 26 -Angka 7Pasal 8Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang inimenempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinyapenghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluargadigabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak danpemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajaktersebut dilakukan secara terpisah.Ayat (1)Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin padaawal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggapsebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajaksebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukandalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagaipegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, denganketentuan bahwa:a. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satupemberi kerja, danb. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidakada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebassuami atau anggota keluarga lainnya.Contoh:Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usahasebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyaiseorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan netosebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Apabilapenghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerjadan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaantersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atauanggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesarRp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabungdengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilanisteri tersebut bersifat final.Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankanusaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan netosebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruhpenghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00+ Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak ataspenghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00+ Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak ataspenghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkanterhadap …- 27 -terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesarRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebutyang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan.Ayat (2) dan ayat (3)Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkankeputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak danpengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suamiisterimengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilansecara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankanhak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitunganpajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilanneto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajaksebanding dengan besarnya penghasilan neto.Contoh:Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakanperjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isterimenghendaki untuk menjalankan hak dan kewajibanperpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usahasalon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkanjumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus limapuluh juta rupiah).Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebutadalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta limaratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masingsuami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:- Suami: 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00= Rp11.020.000,00250.000.000,00- Isteri : 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00 = Rp16.530.000,00250.000.000,00Ayat (4)Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumberpenghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabungdengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yangsama.Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anakyang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belumpernah menikah.Apabila …- 28 -Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telahberpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaanpajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunyaberdasarkan keadaan sebenarnya.Angka 8Pasal 9Ayat (1)Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapatdibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak bolehdibebankan sebagai biaya.Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilanbruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dantidak langsung dengan usaha atau kegiatan untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yangmerupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukandalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat daripengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak bolehdikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yangsifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihikewajaran.Huruf aPembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun,termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal,pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya,dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepadapemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilanbadan yang membagikannya karena pembagian labatersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebutyang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.Huruf bTidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaanadalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan olehperusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biayaperjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar olehperusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegangsaham atau keluarganya.Huruf cCukup jelas.Huruf dPremi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswayang …- 29 -yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidakboleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saatorang pribadi dimaksud menerima penggantian atausantunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakanObjek Pajak.Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggungoleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayarantersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawaiyang bersangkutan merupakan penghasilan yangmerupakan Objek Pajak.Huruf eSebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat(3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk naturadan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan inipenggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukanmerupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagaibiaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dankenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilanbruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilanpegawai yang menerimanya:1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura ataukenikmatan yang diberikan berkenaan denganpelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangkamenunjang kebijakan pemerintah untuk mendorongpembangunan di daerah terpencil;2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakankeharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai saranakeselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebutmengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untukkeselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan(satpam), antar jemput karyawan, serta penginapanuntuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minumanbagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaanpekerjaan.Huruf fDalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadipembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yangjuga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaranuntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanyang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalahpengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelazimanusaha …- 30 -usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihikewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegangsaham dari suatu badan memberikan jasa kepada badantersebut dengan memperoleh imbalan sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenagaahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagaibiaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang sahamtersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh jutarupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.Huruf gCukup jelas.Huruf hYang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalamketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang olehWajib Pajak yang bersangkutan.Huruf iBiaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yangmenjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakanpenggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yangbersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak bolehdikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.Huruf jAnggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yangmodalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagaisatu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggotapersekutuan, firma, atau perseroan komanditer yangmodalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakanpembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan brutobadan tersebut.Huruf kCukup jelas.Ayat (2)Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyaiperanan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun,pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahunlamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan.Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluarandengan …- 31 -dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yangmempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapatdikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahunpengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan danamortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalamPasal 11 dan Pasal 11A.Angka 9Pasal 11Ayat (1) dan ayat (2)Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yangmempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harusdibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan dengan cara mengalokasikanpengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujudmelalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untukmemperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hakguna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertamakali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebutdipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untukmemperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebutberkurang karena penggunaannya untuk memperolehpenghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaangenteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanahhak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yangpertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak gunabangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketigadan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenanguntuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hakguna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakaidiamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan inidilakukan:a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaatyang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus ataustraight-line method); ataub. dalam bagian-bagian yang menurun dengan caramenerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metodesaldo menurun atau declining balance method).Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukansecara taat asas.Untuk …- 32 -Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapatdisusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selainbangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus ataumetode saldo menurun.Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldomenurun, nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harusdisusutkan sekaligus.Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (smalltools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satugolongan.Contoh penggunaan metode garis lurus:Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh)tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesarRp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 : 20).Contoh penggunaan metode saldo menurun:Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari2009 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah). Masa manfaat dari mesintersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutanmisalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), penghitunganpenyusutannya adalah sebagai berikut.Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa BukuHarga Perolehan 150.000.000,002009 50% 75.000.000,00 75.000.000,002010 50% 37.500.000,00 37.500.000,002011 50% 18.750.000,00 18.750.000,002012 Disusutkansekaligus18.750.000,00 0Ayat (3)Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaranatau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehinggapenyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.Contoh 1: …- 33 -Contoh 1:Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalahsebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembangunandimulai pada bulan Oktober 2009 dan selesai untuk digunakanpada bulan Maret 2010. Penyusutan atas harga perolehanbangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahunpajak 2010.Contoh 2:Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli2009 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannyaadalah sebagai berikut.Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa BukuHarga Perolehan 100.000.000,002009 6/12 x 50% 25.000.000,00 75.000.000,002010 50% 37.500.000,00 37.500.000,002011 50% 18.750.000,00 18.750.000,002012 50% 9.375.000,00 9.375.000,002013 Disusutkansekaligus9.375.000,00 0Ayat (4)Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saatmulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan hartatersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulaimenghasilkan. Saat mulai menghasilkan dalam ketentuan inidikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkandengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.Contoh:PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor padatahun 2009. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen)pada tahun 2010. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak,penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun2010.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6) …- 34 -Ayat (6)Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalammelakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud,ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarifpenyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldomenurun.Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalahbangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yangtidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan,yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh)tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayuuntuk karyawan.Ayat (7)Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidangbidangusaha tertentu, seperti perkebunan tanaman keras,kehutanan, dan peternakan, perlu diberikan pengaturantersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakandalam bidang-bidang usaha tertentu tersebut yangketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan.Ayat (8) dan ayat (9)Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihanharta dikenai pajak dalam tahun dilakukannya pengalihanharta tersebut.Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaanneto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara hargapenjualan dan biaya yang dikeluarkan berkenaan denganpenjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya,dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinyapenjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dannilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugiandalam tahun pajak yang bersangkutan.Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya barudapat diketahui dengan pasti pada masa kemudian, WajibPajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur JenderalPajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankandalam tahun penggantian asuransi tersebut.Ayat (10)Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(8), dalam hal pengalihan harta berwujud yang memenuhisyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf adan huruf b, nilai sisa bukunya tidak boleh dibebankan sebagaikerugian oleh pihak yang mengalihkan.Ayat (11) …- 35 -Ayat (11)Dalam rangka memberikan keseragaman kepada Wajib Pajakuntuk melakukan penyusutan, Menteri Keuangan diberiwewenang menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalamsetiap kelompok dan masa manfaat yang harus diikuti olehWajib Pajak.Angka 10Pasal 11AAyat (1)Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnyatermasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak gunausaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyaimasa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diamortisasi denganmetode:a. dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masamanfaat; ataub. dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengancara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yangmenggunakan metode saldo menurun, pada akhir masamanfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-haktersebut diamortisasi sekaligus.Ayat (1a)Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaransehingga amortisasi pada tahun pertama dihitung secara prorata.Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidangbidangusaha tertentu perlu diberikan pengaturan tersendiriuntuk amortisasi yang ketentuannya diatur lebih lanjut denganPeraturan Menteri Keuangan.Ayat (2)Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaranharta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikankeseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi.Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metodeyang dipilihnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta takberwujud. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan padakelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalamketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masamanfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaatyang …- 36 -yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yangterdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaatyang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompokmasa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalamhal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka hartatak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakankelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkanpersentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun samadengan persentase perbandingan antara realisasi penambanganminyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengantaksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dapat diproduksi.Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecildari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisapengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain,maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankansekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.Ayat (5)Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selainminyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hakpengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hakpengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metodesatuan produksi dengan jumlah paling tinggi 20% (dua puluhpersen) setahun.Contoh:Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yangmempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu,sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diamortisasisesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikandalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam 1 (satu) tahunpajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta)ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yangtersedia, walaupun jumlah produksi pada tahun tersebutmencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yangtersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untukdikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebutadalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atauRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Ayat (6) …- 37 -Ayat (6)Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasikomersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelumoperasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biayaproduksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biayaoperasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biayarekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untukpengeluaran operasional yang rutin ini tidak bolehdikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahunpengeluaran.Ayat (7)Contoh:PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hakpenambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesarRp500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak didaerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta)barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai100.000.000 (seratus juta) barel, PT X menjual hakpenambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesarRp300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan kerugiandari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:Harga perolehan Rp500.000.000,00Amortisasi yang telah dilakukan:100.000.000/200.000.000 barel (50%) Rp250.000.000,00Nilai buku harta Rp250.000.000,00Harga jual harta Rp300.000.000,00Dengan demikian jumlah nilai sisa buku sebesarRp250.000.000,00 dibebankan sebagai kerugian dan jumlahsebesar Rp300.000.000,00 dibukukan sebagai penghasilan.Ayat (8)Cukup jelas.Angka 11Pasal 14Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajaksangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil danwajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untukdapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harusmenyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidaksemua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkanmenyelenggarakan …- 38 -menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yangmenjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas denganjumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untukmenyelenggarakan pembukuan.Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnyapenghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankanusaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu,Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.Ayat (1)Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukanbesarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh DirekturJenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus.Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnyadilakukan dalam hal-hal:a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitupembukuan yang lengkap, ataub. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajakternyata diselenggarakan secara tidak benar.Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkanhasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikankewajaran.Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yangbelum mampu menyelenggarakan pembukuan untukmenghitung penghasilan neto.Ayat (2)Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya boleh digunakanoleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usahaatau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang darijumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus jutarupiah). Untuk dapat menggunakan Norma PenghitunganPenghasilan Neto tersebut, Wajib Pajak orang pribadi harusmemberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangkawaktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yangbersangkutan.Ayat (3)Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan NormaPenghitungan Penghasilan Neto tersebut wajibmenyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonyasebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengaturmengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkanpenerapan norma dalam menghitung penghasilan neto.Ayat (4) …- 39 -Ayat (4)Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksuduntuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur JenderalPajak dalam jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajaktersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.Ayat (5)Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajibmenyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilihmenyelenggarakan pembukuan, tetapi:a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajibanpencatatan atau pembukuan; ataub. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatanatau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukanpemeriksaansehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan netoyang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto WajibPajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan danpenghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NormaPenghitungan Penghasilan Neto.Ayat (6)Cukup jelas.Ayat (7)Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besarnya batasperedaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) denganmemerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuanmasyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.Angka 12Pasal 16Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untukmenentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. DalamUndang-Undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu WajibPajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua carauntuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitupenghitungan dengan cara biasa dan penghitungan denganmenggunakan Norma Penghitungan.Di samping …- 40 -Di samping itu terdapat cara penghitungan denganmempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yangdiperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur dengan atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya PenghasilanKena Pajak dibedakan antara:1. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha ataumelakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap diIndonesia; dan2. Wajib Pajak luar negeri lainnya.Ayat (1)Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakanpembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung denganmenggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagaiberikut.- Peredaran bruto Rp6.000.000.000,00- Biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan Rp5.400.000.000,00(-)- Laba usaha (penghasilan neto usaha) Rp 600.000.000,00- Penghasilan lainnya Rp50.000.000,00- Biaya untuk mendapatkan,menagih, dan memeliharapenghasilan lainnyatersebut Rp 30.000.000,00(-)Rp 20.000.000,00(+)- Jumlah seluruh penghasilan neto Rp620.000.000,00- Kompensasi kerugian Rp 10.000.000,00(-)- Penghasilan Kena Pajak(bagi Wajib Pajak badan) Rp 610.000.000,00- Pengurangan berupa PenghasilanTidak Kena Pajak untuk Wajib Pajakorang pribadi (isteri + 2 anak) Rp 19.800.000,00(-)- Penghasilan Kena Pajak(bagi Wajib Pajak orang pribadi) Rp 590.200. 000,00Ayat (2)Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidakmenyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknyadihitung dengan menggunakan Norma PenghitunganPenghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut.- Peredaran …- 41 -- Peredaran bruto Rp4.000.000.000,00- Penghasilan neto (menurut NormaPenghitungan) misalnya 20% Rp 800.000.000,00- Penghasilan neto lainnya Rp 5.000.000,00(+)- Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 805.000.000,00- Penghasilan Tidak Kena Pajak(isteri + 3 anak) Rp 21.120.000,00(-)- Penghasilan Kena Pajak Rp 783.880.000,00Ayat (3)Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha ataumelakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap diIndonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya padadasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan KenaPajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena bentukusaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakanpembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan carapenghitungan biasa.Contoh:- Peredaran bruto Rp 10.000.000.000,00- Biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan Rp 8.000.000.000,00(-)Rp 2.000.000.000,00- Penghasilan bunga Rp 50.000.000,00- Penjualan langsung barangyang sejenisdengan barang yang dijualbentuk usaha tetapoleh kantor pusat Rp 2.000.000.000,00- Biaya untuk mendapatkan,menagih, dan memeliharapenghasilan Rp 1.500.000.000,00(-)Rp 500.000.000,00Dividen yang diterima atau diperolehkantor pusat yang mempunyai hubunganefektif dengan bentuk usaha tetap Rp 1.000.000.000,00(+)Rp 3.550.000.000,00- Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3) Rp 450.000.000,00(-)- Penghasilan Kena Pajak Rp 3.100.000.000,00Ayat (4) …- 42 -Ayat (4)Contoh:Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnyasebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dandalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesarRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) makapenghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagaiberikut.Penghasilan selama 3 (tiga) bulan Rp 150.000.000,00Penghasilan setahun sebesar:(360 : (3x30)) x Rp150.000.000,00 Rp600.000.000,00Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 15.840.000,00(-)Penghasilan Kena Pajak Rp584.160.000,00Angka 13Pasal 17Ayat (1)Huruf aContoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajakorang pribadi:Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp600.000.000,00.Pajak Penghasilan yang terutang:5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,0015% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,0025% x Rp250.000.000,00 = Rp62.500.000,0030% x Rp100.000.000,00 = Rp30.000.000,00 (+)Rp125.000.000,00Huruf bContoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajakbadan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00Pajak Penghasilan yang terutang:28% x Rp1.250.000.000,00 = Rp350.000.000,00Ayat (2)Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akandiberlakukan secara nasional dimulai per 1 Januari,diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarifbaru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintahkepada …- 43 -kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untukdibahas dalam rangka penyusunan Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara.Ayat (2a)Cukup jelas.Ayat (2b)Cukup jelas.Ayat (2c)Cukup jelas.Ayat (2d)Cukup jelas.Ayat (3)Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut akan disesuaikandengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi, yangditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.Ayat (4)Contoh:Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp5.050.900,00 untukpenerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp5.050.000,00.Ayat (5) dan ayat (6)Contoh:Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai denganketentuan dalam Pasal 16 ayat (4)): Rp584.160.000,00Pajak Penghasilan setahun:5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,0015% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,0025% x Rp250.000.000,00 = Rp 62.500.000,0030%x Rp84.160.000,00 = Rp 25.248.000,00(+)Rp 120.248.000,00Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun pajak(3 bulan)((3 x 30) : 360) x Rp120.248.000,00 = Rp30.062.000,00Ayat (7)Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintahuntuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifatfinal atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarifpajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuantarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangankesederhanaan …- 44 -kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaanpajak.Angka 14Pasal 18Ayat (1)Undang-Undang ini memberi wewenang kepada MenteriKeuangan untuk memberi keputusan tentang besarnyaperbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapatdibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam duniausaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajarmengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debtto equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modalsangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnyaperusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam haldemikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak,Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertianekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksuddengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adatkebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukankegiatan yang sehat dalam dunia usaha.Ayat (2)Dengan makin berkembangnya ekonomi dan perdaganganinternasional sejalan dengan era globalisasi dapat terjadi bahwaWajib Pajak dalam negeri menanamkan modalnya di luarnegeri. Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak,terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada badanusaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuanganberwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen.Contoh:PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40% dan20% pada X Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q.Saham X Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek.Dalam tahun 2009 X Ltd. memperoleh laba setelah pajaksejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Dalam hal demikian, Menteri Keuangan berwenang menetapkansaat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya.Ayat (3)Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegahterjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenaadanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubunganistimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkankurang …- 45 -kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihidari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur JenderalPajak berwenang untuk menentukan kembali besarnyapenghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainyadi antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubunganistimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilandan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan hargaantara pihak yang independen (comparable uncontrolled pricemethod), metode harga penjualan kembali (resale price method),metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnyaseperti metode pembagian laba (profit split method) dan metodelaba bersih transaksional (transactional net margin method).Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secaraterselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebutsebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untukmenentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan.Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasimengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazimterjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi olehhubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan denganutang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidakdiperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegangsaham yang menerima atau memperoleh bunga tersebutdianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.Ayat (3a)Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA)adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur JenderalPajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannyakepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa(related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalahuntuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transferpricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan antaraWajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapatmencakup beberapa hal, antara lain harga jual produk yangdihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung padakesepakatan. Keuntungan dari APA selain memberikankepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskustidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntunganproduk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grupyang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakankesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan WajibPajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajakdengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut WajibPajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.Ayat (3b) …- 46 -Ayat (3b)Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghindaranpajak oleh Wajib Pajak yang melakukan pembeliansaham/penyertaan pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalamnegeri melalui perusahaan luar negeri yang didirikan khususuntuk tujuan tersebut (special purpose company).Ayat (3c)Contoh:X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan di negara A, sebuahnegara yang memberikan perlindungan pajak (tax havencountry), memiliki 95% (sembilan puluh lima persen) saham PTX yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. X Ltd.ini adalah suatu perusahaan antara (conduit company) yangdidirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co., sebuahperusahaan di negara B, dengan tujuan sebagai perusahaanantara dalam kepemilikannya atas mayoritas saham PT X.Apabila Y Co. menjual seluruh kepemilikannya atas saham XLtd. kepada PT Z yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri,secara legal formal transaksi di atas merupakan pengalihansaham perusahaan luar negeri oleh Wajib Pajak luar negeri.Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihankepemilikan (saham) perseroan Wajib Pajak dalam negeri olehWajib Pajak luar negeri sehingga atas penghasilan daripengalihan ini terutang Pajak Penghasilan.Ayat (3d)Cukup jelas.Ayat (3e)Cukup jelas.Ayat (4)Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karenaketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yangdisebabkan:a. kepemilikan atau penyertaan modal; ataub. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaanteknologi.Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antaraWajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanyahubungan darah atau perkawinan.Huruf a …- 47 -Huruf aHubungan istimewa dianggap ada apabila terdapathubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modalsebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secaralangsung ataupun tidak langsung.Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) sahamPT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaanlangsung.Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluhpersen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT Bsecara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT Csebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian,antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubunganistimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh limapersen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggapterdapat hubungan istimewa.Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadiantara orang pribadi dan badan.Huruf bHubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadikarena penguasaan melalui manajemen atau penggunaanteknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebihperusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaanyang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.Huruf cYang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalamgaris keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dananak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garisketurunan ke samping satu derajat” adalah saudara.Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garisketurunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri,sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garisketurunan ke samping satu derajat” adalah ipar.Ayat (5)Cukup jelas.Angka 15 …- 48 -Angka 15Pasal 19Ayat (1)Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahankebijakan di bidang moneter dapat menyebabkankekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapatmengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenangmenetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap(revaluasi) atau indeksasi biaya dan penghasilan.Ayat (2)Cukup jelas.Angka 16Pasal 21Ayat (1)Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalamtahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilanyang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadidalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dankegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajakadalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun,badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.Huruf aPemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajakadalah orang pribadi ataupun badan yang merupakaninduk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yangmembayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium,dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepadapengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalansehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yangdilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk jugaorganisasi internasional yang tidak dikecualikan darikewajiban memotong pajak.Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalahpembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah,tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus,gratifikasi, dan tantiem.Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orangpribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan daripemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap,misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorariumdari pemberi kerja.Huruf b …- 49 -Huruf bBendahara pemerintah termasuk bendahara PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembagapemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan KedutaanBesar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji,upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainsehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalahpemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsiyang sama.Huruf cYang termasuk “badan lain”, misalnya, adalah badanpenyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yangmembayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, tabunganhari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan namaapa pun.Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun ataupembayaran lain adalah tunjangan-tunjangan baik yangdibayarkan secara berkala ataupun tidak yang dibayarkankepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, danpenerima tabungan hari tua.Huruf dYang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasiinternasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2).Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalahdokter, pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaanbebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri,bukan untuk dan atas nama persekutuannya.Huruf ePenyelenggara kegiatan wajib memotong pajak ataspembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadidalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalampengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lainbadan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasiinternasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembagalainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yangdiselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan,dan kesenian.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3) …- 50 -Ayat (3)Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajakadalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan,iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalampengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan haritua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajakadalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biayapensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertianpensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atautabungan hari tua.Ayat (4)Besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian,mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlahpenghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yangtidak dikenai pemotongan yang besarnya ditetapkan denganPeraturan Menteri Keuangan, dengan memerhatikanPenghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (5a)Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapatdibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan caramenunjukkan kartu NPWP.Contoh:Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yangmemiliki NPWP adalah:5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,0015% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00(+)Jumlah Rp6.250.000,00Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidakmemiliki NPWP adalah:5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,0015% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00(+)Jumlah Rp7.500.000,00Ayat (6)Cukup jelas.Ayat (7) …- 51 -Ayat (7)Cukup jelas.Ayat (8)Cukup jelas.Angka 17Pasal 22Ayat (1)Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagaipemungut pajak adalah:- bendahara pemerintah, termasuk bendahara padaPemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi ataulembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya,berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang,termasuk juga dalam pengertian bendahara adalahpemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsiyang sama;- badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupunswasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor ataukegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usahaproduksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen;dan- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak daripembeli atas penjualan barang yang tergolong sangatmewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentuini akan dikenakan terhadap pembelian barang yangmemenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolongsangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupunharganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah,apartemen dan kondominium sangat mewah, sertakendaraan sangat mewah.Dalam pelaksanaan ketentuan ini Menteri Keuanganmempertimbangkan, antara lain:- penunjukan pemungut pajak secara selektif, demipelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien;- tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang; dan- prosedur pemungutan yang sederhana sehingga mudahdilaksanakan.Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkanuntuk meningkatkan peran serta masyarakat dalampengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak danuntuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaanpajak …- 52 -pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut,pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifatfinal.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan olehWajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartuNomor Pokok Wajib Pajak.Angka 18Pasal 23Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (1a)Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan olehWajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartuNomor Pokok Wajib Pajak.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Angka 19Pasal 24Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atasseluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima ataudiperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak gandayang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yangditerima atau diperoleh di luar negeri, ketentuan ini mengaturtentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayaratau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajakyang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.Ayat (1)Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luarnegeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang diIndonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.Contoh: …- 53 -Contoh:PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari ZInc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperolehkeuntungan sebesar US$100,000.00. Pajak Penghasilan yangberlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagaiberikut:Keuntungan Z Inc US$ 100,000.00Pajak Penghasilan (Corporate income tax)atas Z Inc.: (48%) US$ 48,000.00 (-)US$ 52,000.00Pajak atas dividen (38%) US$ 19,760.00 (-)Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32,240.00Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruhPajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yanglangsung dikenakan atas penghasilan yang diterima ataudiperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlahsebesar US$19,760.00.Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesarUS$48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap PajakPenghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesarUS$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri,melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. dinegara X.Ayat (2)Untuk memberikan perlakuan pemajakan yang sama antarapenghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri danpenghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, makabesarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapatdikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapitidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkanUndang-undang ini. Cara penghitungan besarnya pajak yangdapat dikreditkan ditetapkan oleh Menteri Keuanganberdasarkan wewenang sebagaimana diatur pada ayat (6).Ayat (3) dan (4)Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayaratau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadappajak yang terutang menurut Undang-Undang ini, penentuansumber penghasilan menjadi sangat penting.Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang penentuansumber …- 54 -sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luarnegeri tersebut.Mengingat Undang-Undang ini menganut pengertianpenghasilan yang luas, maka sesuai dengan ketentuan padaayat (4) penentuan sumber dari penghasilan selain yangtersebut pada ayat (3) dipergunakan prinsip yang sama denganprinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut, misalnyaA sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah diSingapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual.Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebutmerupakan penghasilan yang bersumber di Singapura karenarumah tersebut terletak di Singapura.Ayat (5)Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak ataspenghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnyapajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecildari besarnya perhitungan semula, maka selisihnyaditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurutUndang-undang ini. Misalnya, dalam tahun 1996, Wajib Pajakmendapat pengurangan pajak atas penghasilan luar negeritahun pajak 1995 sebesar Rp5.000.000,00 yang semula telahtermasuk dalam jumlah pajak yang dikreditkan terhadap pajakyang terutang untuk tahun pajak 1995, maka jumlah sebesarRp5.000.000,00 tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilanyang terutang dalam tahun pajak 1996.Ayat (6)Cukup jelas.Angka 20Pasal 25Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuranbulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahunberjalan.Ayat (1)Contoh 1:Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SuratPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilantahun 2009 Rp50.000.000,00dikurangi:a. Pajak Penghasilan yang dipotongpemberi Kerja (Pasal 21) Rp15.000.000,00b. Pajak Penghasilan yang dipungutoleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000,00c. Pajak …- 55 -c. Pajak Penghasilan yang dipotongoleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00d. Kredit Pajak Penghasilanluar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00 (+)Jumlah kredit pajak Rp35.000.000,00 (-)Selisih Rp15.000.000,00Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiapbulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp1.250.000,00(Rp15.000.000,00 dibagi 12).Contoh 2:Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalamcontoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterimaatau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6(enam) bulan dalam tahun 2009, besarnya angsuran bulananyang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2010adalah sebesar Rp2.500.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 6).Ayat (2)Mengingat batas waktu penyampaian Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadiadalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagiWajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajakberikutnya, besarnya angsuran pajak yang harus dibayarsendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum SuratPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belumdapat dihitung sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untukbulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaianSurat Pemberitahuan Tahunan adalah sama dengan angsuranpajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.Contoh:Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilandisampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada bulanFebruari 2010, besarnya angsuran pajak yang harus dibayarWajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah sebesarangsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah).Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusanpengurangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuranpajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang harus dibayarWajib Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama denganangsuran bulan Desember 2009, yaitu nihil.Ayat (3) …- 56 -Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajakuntuk tahun pajak yang lalu, angsuran pajak dihitungberdasarkan surat ketetapan pajak tersebut. Perubahanangsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan berikutnyasetelah bulan diterbitkannya surat ketetapan pajak.Contoh:Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilantahun pajak 2009 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulanFebruari 2010, perhitungan besarnya angsuran pajak yangharus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta duaratus lima puluh ribu rupiah). Dalam bulan Juni 2010 telahditerbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2009 yangmenghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesarRp2.000.000,00 (dua juta rupiah).Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, besarnya angsuranpajak mulai bulan Juli 2010 adalah sebesar Rp2.000.000,00(dua juta rupiah). Penetapan besarnya angsuran pajakberdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebihbesar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnyaberdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak olehWajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkindiupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang padaakhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalamhal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenanguntuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajakyang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahunberjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajakmenerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atauterjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.Contoh 1:- Penghasilan PT X tahun 2009 Rp 120.000.000,00- Sisa kerugian tahun sebelumnyayang masih dapat dikompensasikan Rp 150.000.000,00- Sisa kerugian yang belumdikompensasikan tahun 2009 Rp 30.000.000,00Penghitungan …- 57 -Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah:Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran PajakPenghasilan Pasal 25 = Rp120.000.000,00 – Rp30.000.000,00 =Rp90.000.000,00.Pajak Penghasilan yang terutang:28% x Rp90.000.000,00 = Rp25.200.000,00Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yangdipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayaratau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalamPasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2010 =1/12 x Rp25.200.000,00= Rp2.100.000,00.Contoh 2:Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dariusaha dagang Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan jutarupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00(tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan yang dipakaisebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dariWajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilanteratur tersebut.Contoh 3:Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapatterjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yangbergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2009membayar angsuran bulanan sebesar Rp15.000.000,00 (limabelas juta rupiah).Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B terbakar. Olehkarena itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajakmulai bulan Juli 2009 angsuran bulanan PT B dapatdisesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00 (limabelas juta rupiah).Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha,misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakanPenghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkandengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran bulanan PT Bdapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.Ayat (7)Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanandalam tahun berjalan didasarkan pada Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun,ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri Keuanganuntuk menetapkan dasar penghitungan besarnya angsuranbulanan selain berdasarkan prinsip tersebut di atas. Hal inidimaksudkan untuk lebih mendekati kewajaran perhitunganbesarnya angsuran pajak karena didasarkan kepada dataterkini kegiatan usaha perusahaan.Huruf a …- 58 -Huruf aBagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha ataumelakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan perlu diaturperhitungan besarnya angsuran, karena Wajib Pajak belumpernah memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan, penentuan besarnya angsuran pajak didasarkanatas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.Huruf bBagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan,badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, sertaWajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yangberdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuanganberkala perlu diatur perhitungan besarnya angsuran tersendirikarena terdapat kewajiban menyampaikan laporan yangberkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periodetertentu kepada instansi Pemerintah yang dapat dipakai sebagaidasar penghitungan untuk menentukan besarnya angsuranpajak dalam tahun berjalan.Huruf cBagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu WajibPajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempatusaha, besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75%(nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto.Ayat (8)Cukup jelas.Ayat (8a)Cukup jelas.Ayat (9)Cukup jelas.Angka 21Pasal 26Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luarnegeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistempengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajibanperpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankanusaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetapdi Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayarbagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilanyang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh WajibPajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.Ayat (1) …- 59 -Ayat (1)Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukanoleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilanperusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayarankepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap diIndonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) darijumlah bruto.Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongandapat digolongkan dalam:1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentukdividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalankarena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa sertapenghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentukapa pun;4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau6. keuntungan karena pembebasan utang.Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan subjekpajak dalam negeri membayarkan royalti sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajakluar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajibanuntuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluhpersen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikutmengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesiakemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebutdikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluhpersen).Ayat (1a)Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yangmenjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melaluibentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilandari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atautempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerimamanfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Olehkarena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkanSurat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atautempat …- 60 -tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilandimaksud.Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negaradomisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebutbertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerimamanfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negaratempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen)pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-samaberkedudukan atau efektif manajemennya berada.Ayat (2)Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luarnegeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilansebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan daripenjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi,termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotongpajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraanpenghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikanwewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilanneto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaanpemotongan pajak tersebut.Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luarnegeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatanmelalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabilapenghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajakberdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).Ayat (2a)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak daribentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20%(dua puluh persen).Contoh:Penghasilan Kena Pajak bentuk usahatetap di Indonesia dalam tahun 2009 Rp17.500.000.000,00Pajak Penghasilan:28% x Rp17.500.000.000,00 = Rp4.900.000.000,00 (-)Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp12.600.000.000,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang20% x Rp12.600.000.000 = Rp2.520.000.000,00Apabila …- 61 -Apabila penghasilan setelah pajak sebesarRp12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah)tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilantersebut tidak dipotong pajak.Ayat (5)Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeriadalah bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan ataspenghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeriyang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri ataubentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat finalsehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalamSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.Contoh:A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerjadengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja diIndonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulaitanggal 1 Januari 2009. Pada tanggal 20 April 2009 perjanjiankerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehinggaakan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009.Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status Aadalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengandiperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, status A berubahdari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeriterhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Selama bulan Januarisampai dengan Maret 2009 atas penghasilan bruto A telahdipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung PajakPenghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masaJanuari sampai dengan Agustus 2009, Pajak Penghasilan Pasal26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan Asampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadappajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.Angka 22Pasal 29Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasikekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuanUndang-Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhirpenyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun bukusama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajibdilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orangpribadi …- 62 -pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun pajakberakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahunkalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni,kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagiWajib Pajak badan.Angka 23Pasal 31AAyat (1)Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang samaterhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalambidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegangpada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenaitu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benarbenardiperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perludijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang darimaksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untukmendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baikmelalui penanaman modal asing maupun penanaman modaldalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau didaerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalamskala nasional.Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk menampungkemungkinan perjanjian dengan negara-negara lain dalambidang perdagangan, investasi, dan bidang lainnya.Ayat (2)Cukup jelas.Angka 24Pasal 31BCukup jelas.Angka 25Pasal 31CCukup jelas.Angka 26Pasal 31DCukup jelas.Pasal 31E …- 63 -Pasal 31EAyat (1)Contoh 1:Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesarRp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah)dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).Penghitungan pajak yang terutang:Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaranbruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen)dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlahperedaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00(empat miliar delapan ratus juta rupiah).Pajak Penghasilan yang terutang:(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00Contoh 2:Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesarRp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) denganPenghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tigamiliar rupiah).Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran brutoyang memperoleh fasilitas:(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) xRp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,002. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran brutoyang tidak memperoleh fasilitas:Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 =Rp2.520.000.000,00Pajak Penghasilan yang terutang:- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp67.200.000,00- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00(+)Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp772.800.000,00Ayat (2)Cukup jelas.Angka 27 …- 64 -Angka 27Pasal 32Cukup jelas.Angka 28Pasal 32BDalam rangka memperluas pasar Obligasi Negara, pemerintahdapat mengenakan tarif khusus yang lebih rendah ataumembebaskan pengenaan pajak atas Obligasi Negara yangdiperdagangkan di bursa negara lain. Pemerintah hanya dapatmengenakan perlakuan khusus ini sepanjang negara lain tersebutjuga memberikan perlakuan yang sama atas obligasi negara laintersebut yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.Angka 29Pasal 35Dengan peraturan pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yangbelum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undangini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang-Undangini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk pulaperaturan peralihan.Pasal IIAngka 1Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal30 Juni 2001 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahun kalender),tahun buku tersebut adalah tahun pajak 2000. Pajak yang terutangdalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-UndangNomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang tahun bukunyaberakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknyamulai tahun pajak 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan.Angka 2 …- 65 -Angka 2Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal30 Juni 2009 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahun kalender),tahun buku tersebut adalah tahun pajak 2008. Pajak yang terutangdalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-UndangNomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang tahun bukunyaberakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknyamulai tahun pajak 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4893