Bonekryzie Jenkins my facebook and my twitter bonekryzie »

3 Okt 2009

UU no 36 tahun 2008

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
I. UMUM
1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang
Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak
Penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya tertuang
ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan
kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan
sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan
nasional.
2. Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil
pembangunan nasional dan globalisasi serta reformasi di berbagai
bidang dipandang perlu untuk dilakukan perubahan Undang-Undang
tersebut guna meningkatkan fungsi dan peranannya dalam rangka
mendukung kebijakan pembangunan nasional khususnya di bidang
ekonomi.
3. Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap
berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal,
yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta
peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap
mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan
tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah
sebagai berikut:
a. lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;
b. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;
c. lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;
d. lebih …
- 2 -
d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;
dan
e. lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan
daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik
penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di
bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang
mendapat prioritas.
4. Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut
perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
a. dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak maka
dilakukan perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu
dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal
lainnya;
b. dalam rangka meningkatkan daya saing dengan negera-negara lain,
mengedepankan prinsip keadilan dan netralitas dalam penetapan
tarif, dan memberikan dorongan bagi berkembangnya usaha-usaha
kecil, struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan
disederhanakan yang meliputi penurunan tarif secara bertahap,
terencana, pembedaan tarif, serta penyederhanaan lapisan yang
dimaksudkan untuk memberikan beban pajak yang lebih
proporsional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak tersebut; dan
c. untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self
assessment tetap dipertahankan dan diperbaiki. Perbaikan terutama
dilakukan pada sistem pelaporan dan tata cara pembayaran pajak
dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak
dan lebih sesuai dengan perkiraan pajak yang akan terutang. Bagi
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, kemudahan yang diberikan berupa peningkatan batas
peredaran bruto untuk dapat menggunakan norma penghitungan
penghasilan neto. Peningkatan batas peredaran bruto untuk
menggunakan norma ini sejalan dengan realitas dunia usaha saat ini
yang makin berkembang tanpa melupakan usaha dan pembinaan
Wajib Pajak agar dapat melaksanakan pembukuan dengan tertib dan
taat asas.
II. PASAL …
- 3 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan
terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak
tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh
penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib
Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai
pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila
kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun
pajak.
Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini
adalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang
tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal
atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan
subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak
yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi
sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar
pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan
tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Huruf b
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan
nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi
lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan …
- 4 -
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan
bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan
Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang
dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk
memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi,
persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang
mempunyai kepentingan yang sama.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri
dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam
negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau
memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi
Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di
Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun
badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima
dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan
yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif
dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerima
penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan
Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban
pajaknya, antara lain:
a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan
baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri
dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari
sumber penghasilan di Indonesia;
b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan
penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib
Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan
bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
c. Wajib …
- 5 -
c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana
untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun
pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui
pemotongan pajak yang bersifat final.
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia,
pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam
negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan
Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum
dan tata cara perpajakan.
Ayat (3)
Huruf a
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak
dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal
atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka
yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturutturut,
tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut
berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang
pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek
pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini
mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan
pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut
menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila
warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya
beralih kepada ahli waris.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang
pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu
bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai
subjek …
- 6 -
subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
dimaksud melekat pada objeknya.
Ayat (4)
Huruf a dan huruf b
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan
yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar
Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa
melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka orang tersebut
adalah subjek pajak luar negeri.
Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk
usaha tetap maka terhadap orang pribadi atau badan
tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap. Orang
pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek
pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap
tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai
subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut
diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap
maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada
subjek pajak luar negeri tersebut.
Ayat (5)
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya
suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang
dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin,
peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau
peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa,
atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk
menjalankan aktivitas usaha melalui internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi
atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang
bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang
tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di
Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap
di Indonesia …
- 7 -
di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai
kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam
kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka
menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan
di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di
Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima
pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di
Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di
Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa
peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di
Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak
tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
Ayat (6)
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat
kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor
Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
atau badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat
kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang
sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau
tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan
yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur
Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang
atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili,
alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat
menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu
dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan
kewajiban pajak.
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan
negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik,
konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai
subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian …
- 8 -
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat
tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan
lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara
Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara
asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan
atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak
yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas
penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak
dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang
dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah
kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu,
tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan
Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya
yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan
pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis
kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan
menjadi:
i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari
praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan
sebagainya;
ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun
harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan
keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak
dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dilihat …
- 9 -
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk
konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak.
Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan
yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk
mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian,
apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan
menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali
kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila
suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat
final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan
tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang
dikenai tarif umum.
Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang
penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh
dimaksud.
Huruf a
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan
asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau
imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak.
Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan
dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan
penghasilan.
Huruf b
Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian,
pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan,
hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang
diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya
imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan
benda-benda purbakala.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih
tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau
nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan
keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi
antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual
yang …
- 10 -
yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan
dari penjualan tersebut adalah harga pasar.
Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan
dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut
dijual dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh
karena penjualan mobil tersebut adalah Rp20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual
kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga
Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual
mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar
sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih
sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang
saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.
Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan
harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga
pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek
pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan
nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha
merupakan penghasilan.
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham
atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara
harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya
merupakan penghasilan.
Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai
perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa
hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan
bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut
dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa
selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa
buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau
sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak
ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam …
- 11 -
Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan
mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada
Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan
objek pajak.
Huruf e
Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak merupakan
objek pajak.
Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah
dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu
sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian
tersebut merupakan penghasilan.
Huruf f
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto
dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang.
Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di
atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila
surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium
tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan
obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang
membeli obligasi.
Huruf g
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa
hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak
langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi
jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari
kapitalisasi agio saham;
4) pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa
penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang
diterima atau diperoleh pemegang saham karena
pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang
bersangkutan;
7) pembayaran …
- 12 -
7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari
modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang
lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran
kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar
(statuter) yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba,
termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda
laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota
koperasi;
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi
pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya
perusahaan.
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran
dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang
saham yang telah menyetor penuh modalnya dan
memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan
bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang
demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan
dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan
sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai
dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh
perseroan yang bersangkutan.
Huruf h
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang
dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan
secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang
kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain
atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek
dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial
atau hak serupa lainnya;
2. penggunaan atau hak menggunakan
peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau
ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah,
teknikal, industrial, atau komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap
sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan
hak …
- 13 -
hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak
menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada
angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi
tersebut pada angka 3, berupa:
a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau
rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan
kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik,
atau teknologi yang serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar
atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran
televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui
satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau
seluruh spektrum radio komunikasi;
5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup
(motion picture films), film atau pita video untuk siaran
televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan
dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan
intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana
tersebut di atas.
Huruf i
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima
atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak
gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan
sewa gudang.
Huruf j
Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya
"alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang dibayar
secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.
Huruf k
Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap
sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang,
sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan
sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya
Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha
Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk
perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya
sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek
pajak.
Huruf l…
- 14 -
Huruf l
Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang
asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut
dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Huruf m
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 merupakan penghasilan.
Huruf n
Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi
reasuransi.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan
akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan
yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak.
Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang
melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak
dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan
neto tersebut merupakan penghasilan.
Huruf q
Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi
yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat
konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut
tetap merupakan objek pajak menurut Undang-Undang ini.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilanpenghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan
objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara
lain:
- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan
investasi dan tabungan masyarakat;
- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak
maupun Direktorat Jenderal Pajak;
- pemerataan …
- 15 -
- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
- memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan
perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis
penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara
pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat
utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti
Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi
Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.
Ayat (3)
Huruf a
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan
merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam
rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan
kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihakpihak
yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang
berhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima
sumbangan yang berhak diperlakukan sama seperti bantuan
atau sumbangan. Yang dimaksud dengan “zakat” adalah
zakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai zakat.
Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang
menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen
suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi
oleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahan
baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima
oleh PT A merupakan objek pajak.
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan
objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk
yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan …
- 16 -
Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka
hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan,
atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang
diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan
ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut
diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal,
maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima
tersebut bukan merupakan objek pajak.
Huruf d
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau
kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan
imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan
mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan
objek pajak.
Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau
kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak
yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib
Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma
penghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk
natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan
bagi yang menerima atau memperolehnya.
Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai
pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai
tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang
disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau
kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan
tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut
sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan
merupakan Wajib Pajak.
Huruf e
Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi
dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan
merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi
yang …
- 17 -
yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk
kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam
penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Huruf f
Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal
dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam
negeri, dan badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya
yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia,
dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh
lima persen), tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud
dengan “badan usaha milik negara” dan “badan usaha milik
daerah” pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan
perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank
pembangunan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau
bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut
di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar
negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi
sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau
bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.
Huruf g
Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini
hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah
mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang
dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima
dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang
ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang
diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik
dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada
mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran
tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan
oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek
Pajak.
Huruf h
Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai
Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi
dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari
Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal
yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana
pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan
merupakan …
- 18 -
merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta
pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal
tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak
bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Oleh karena itu
penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Huruf i
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan
sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan
himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu
kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena
itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan
tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “perusahaan modal ventura” adalah
suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai
badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk
penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau
diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk
sebagai objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan
usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil,
menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f, dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura bukan merupakan objek pajak.
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan
kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh
prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk
meningkatkan ekspor nonmigas, usaha atau kegiatan dari
perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri
Keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan
modal yang akan dilakukan oleh perusahaan modal ventura
diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum
mempunyai akses ke bursa efek.
Huruf l …
- 19 -
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan
kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan diperlukan sarana dan
prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu
memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian
pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh
sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam
bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud
harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4
(empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau
diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini,
maka lembaga atau badan yang menyelenggarakan
pendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan serta
penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat
terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahan
dari instansi yang membidanginya.
Huruf n
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak
tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus
kepada Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak
mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa
musibah.
Angka 5
Pasal 6
Ayat (1)
Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya
yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun
dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu)
tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan,
misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin
pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui
amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak
didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih
kurs …
- 20 -
kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Huruf a
Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya
sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaranpengeluaran
tersebut harus mempunyai hubungan langsung
maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang merupakan objek pajak.
Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan
sebagai biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan
bruto yang terdiri dari:
a. penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sesuai
dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Rp100.000.000,00
b. penghasilan bruto lainnya sebesar Rp300.000.000,00 (+)
Jumlah penghasilan bruto Rp400.000.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah), biaya yang boleh dikurangkan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah
sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 = Rp150.000.000,00.
Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan
untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya
sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f.
Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat
dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya
dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran
untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan
pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk
kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pembayaran …
- 21 -
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk
kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya
perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi
tersebut merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan
yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus
dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan
dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas
menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh
dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima
atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun,
pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh
dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima
atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang
wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.
Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui
batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan
istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f
dan Pasal 18 beserta penjelasannya.
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka
usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan
Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan
antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi
dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan.
Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan
sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Huruf b
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau
amortisasi.
Selanjutnya …
- 22 -
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan
Pasal 11A beserta penjelasannya.
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran
di muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar
sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.
Huruf c
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai
biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana
pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh
Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Huruf d
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual
atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang
dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf e
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui
berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan
secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku di Indonesia.
Huruf f
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang
dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk
menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan
perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Huruf g
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang,
dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber
daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang
dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang
diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Huruf h …
- 23 -
Huruf h
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat
dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah
mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi
komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan
yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti
penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan
internal asosiasi dan sejenisnya.
Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam
ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan
berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari
penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut
dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal
selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun
berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh :
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar
Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam
5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :
2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)
2012 : laba fiskal Rp N I H I L
2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00
Kompensasi …
- 24 -
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2012 Rp N I H I L (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 100.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh
dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015,
sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan
laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu
lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir
tahun 2016.
Ayat (3)
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Angka 6
Pasal 7
Ayat (1)
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya
dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di
samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin
diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh
penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib
Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena
Pajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesar
Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh
ribu rupiah).
Wajib …
- 25 -
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan
semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak
kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan
Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang
dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan
sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai
penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib
Pajak.
Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4
(empat) orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan
dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya
dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib
Pajak A adalah sebesar Rp21.120.000,00 {Rp15.840.000,00 +
Rp1.320.000,00 + (3 x Rp1.320.000,00)}, sedangkan untuk
isterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak
sebesar Rp15.840.000,00. Apabila penghasilan isteri harus
digabung dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah
sebesar Rp36.960.000,00 (Rp21.120.000,00 +
Rp15.840.000,00).
Ayat (2)
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut
keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal
bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus
kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak
yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib
Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan
status kawin dengan 1 (satu) anak.
Ayat (3)
Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan
wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi
dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok
setiap tahunnya.
Angka 7 …
- 26 -
Angka 7
Pasal 8
Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini
menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya
penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga
digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan
pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak
tersebut dilakukan secara terpisah.
Ayat (1)
Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada
awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap
sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak
sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan
dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai
pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan
ketentuan bahwa:
a. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu
pemberi kerja, dan
b. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak
ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas
suami atau anggota keluarga lainnya.
Contoh:
Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai
seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto
sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Apabila
penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja
dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan
tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau
anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar
Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung
dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan
isteri tersebut bersifat final.
Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan
usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto
sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh
penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00
+ Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.
Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas
penghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00
+ Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas
penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan
terhadap …
- 27 -
terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut
yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
Ayat (2) dan ayat (3)
Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan
keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suamiisteri
mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan
pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan
neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak
sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Contoh:
Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan
perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri
menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.
Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha
salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan
jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut
adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima
ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing
suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami: 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00= Rp11.020.000,00
250.000.000,00
- Isteri : 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00 = Rp16.530.000,00
250.000.000,00
Ayat (4)
Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber
penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung
dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang
sama.
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak
yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum
pernah menikah.
Apabila …
- 28 -
Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah
berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan
pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya
berdasarkan keadaan sebenarnya.
Angka 8
Pasal 9
Ayat (1)
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat
dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh
dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan
tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan
dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari
pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang
sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi
kewajaran.
Huruf a
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal,
pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya,
dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan
badan yang membagikannya karena pembagian laba
tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut
yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Huruf b
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan
adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh
perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya
perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh
perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang
saham atau keluarganya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
yang …
- 29 -
yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat
orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau
santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan
Objek Pajak.
Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung
oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran
tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai
yang bersangkutan merupakan penghasilan yang
merupakan Objek Pajak.
Huruf e
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat
(3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.
Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini
penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan
merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai
biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan
kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan
pegawai yang menerimanya:
1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau
kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka
menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong
pembangunan di daerah terpencil;
2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan
keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana
keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut
mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk
keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan
(satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan
untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman
bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
Huruf f
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi
pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang
juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman
usaha …
- 30 -
usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi
kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang
saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan
tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga
ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai
biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham
tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam
ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh
Wajib Pajak yang bersangkutan.
Huruf i
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang
menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan
penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Huruf j
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai
satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.
Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota
persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan
pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
badan tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai
peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun,
pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun
lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan.
Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran
dengan …
- 31 -
dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat
dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun
pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan
amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 11 dan Pasal 11A.
Angka 9
Pasal 11
Ayat (1) dan ayat (2)
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus
dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan
pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud
melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk
memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak
guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama
kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut
dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk
memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut
berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh
penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan
genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah
hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang
pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga
dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang
untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak
guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai
diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini
dilakukan:
a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat
yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau
straight-line method); atau
b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode
saldo menurun atau declining balance method).
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan
secara taat asas.
Untuk …
- 32 -
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat
disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain
bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau
metode saldo menurun.
Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo
menurun, nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus
disusutkan sekaligus.
Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small
tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu
golongan.
Contoh penggunaan metode garis lurus:
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh)
tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar
Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 : 20).
Contoh penggunaan metode saldo menurun:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari
2009 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah). Masa manfaat dari mesin
tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan
misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), penghitungan
penyusutannya adalah sebagai berikut.
Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan 150.000.000,00
2009 50% 75.000.000,00 75.000.000,00
2010 50% 37.500.000,00 37.500.000,00
2011 50% 18.750.000,00 18.750.000,00
2012 Disusutkan
sekaligus
18.750.000,00 0
Ayat (3)
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran
atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga
penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
Contoh 1: …
- 33 -
Contoh 1:
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembangunan
dimulai pada bulan Oktober 2009 dan selesai untuk digunakan
pada bulan Maret 2010. Penyusutan atas harga perolehan
bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun
pajak 2010.
Contoh 2:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli
2009 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah
4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan
50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya
adalah sebagai berikut.
Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan 100.000.000,00
2009 6/12 x 50% 25.000.000,00 75.000.000,00
2010 50% 37.500.000,00 37.500.000,00
2011 50% 18.750.000,00 18.750.000,00
2012 50% 9.375.000,00 9.375.000,00
2013 Disusutkan
sekaligus
9.375.000,00 0
Ayat (4)
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat
mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta
tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai
menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dalam ketentuan ini
dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan
dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
Contoh:
PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada
tahun 2009. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen)
pada tahun 2010. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak,
penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun
2010.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) …
- 34 -
Ayat (6)
Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam
melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud,
ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif
penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo
menurun.
Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah
bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang
tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan,
yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu
untuk karyawan.
Ayat (7)
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidangbidang
usaha tertentu, seperti perkebunan tanaman keras,
kehutanan, dan peternakan, perlu diberikan pengaturan
tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan
dalam bidang-bidang usaha tertentu tersebut yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
Ayat (8) dan ayat (9)
Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan
harta dikenai pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan
harta tersebut.
Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan
neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga
penjualan dan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan
penjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya,
dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya
penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan
nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian
dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru
dapat diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan
dalam tahun penggantian asuransi tersebut.
Ayat (10)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(8), dalam hal pengalihan harta berwujud yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a
dan huruf b, nilai sisa bukunya tidak boleh dibebankan sebagai
kerugian oleh pihak yang mengalihkan.
Ayat (11) …
- 35 -
Ayat (11)
Dalam rangka memberikan keseragaman kepada Wajib Pajak
untuk melakukan penyusutan, Menteri Keuangan diberi
wewenang menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam
setiap kelompok dan masa manfaat yang harus diikuti oleh
Wajib Pajak.
Angka 10
Pasal 11A
Ayat (1)
Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya
termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna
usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diamortisasi dengan
metode:
a. dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa
manfaat; atau
b. dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan
cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.
Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang
menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa
manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak
tersebut diamortisasi sekaligus.
Ayat (1a)
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran
sehingga amortisasi pada tahun pertama dihitung secara prorata.
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidangbidang
usaha tertentu perlu diberikan pengaturan tersendiri
untuk amortisasi yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (2)
Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran
harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan
keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi.
Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode
yang dipilihnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak
berwujud. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada
kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa
manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat
yang …
- 36 -
yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang
terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat
yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok
masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam
hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta
tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan
kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan
persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama
dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan
minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan
taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di
lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil
dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa
pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain,
maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan
sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (5)
Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain
minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak
pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hak
pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode
satuan produksi dengan jumlah paling tinggi 20% (dua puluh
persen) setahun.
Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang
mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu,
sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diamortisasi
sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan
dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam 1 (satu) tahun
pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta)
ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang
tersedia, walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut
mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang
tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk
dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut
adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat (6) …
- 37 -
Ayat (6)
Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi
komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum
operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya
produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya
operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya
rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk
pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh
dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun
pengeluaran.
Ayat (7)
Contoh:
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak
penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar
Rp500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di
daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta)
barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai
100.000.000 (seratus juta) barel, PT X menjual hak
penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar
Rp300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan kerugian
dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:
Harga perolehan Rp500.000.000,00
Amortisasi yang telah dilakukan:
100.000.000/200.000.000 barel (50%) Rp250.000.000,00
Nilai buku harta Rp250.000.000,00
Harga jual harta Rp300.000.000,00
Dengan demikian jumlah nilai sisa buku sebesar
Rp250.000.000,00 dibebankan sebagai kerugian dan jumlah
sebesar Rp300.000.000,00 dibukukan sebagai penghasilan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 14
Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak
sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan
wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk
dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus
menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidak
semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.
Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan
menyelenggarakan …
- 38 -
menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan
jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk
menyelenggarakan pembukuan.
Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya
penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.
Ayat (1)
Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan
besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus.
Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya
dilakukan dalam hal-hal:
a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu
pembukuan yang lengkap, atau
b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak
ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan
hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan
kewajaran.
Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang
belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk
menghitung penghasilan neto.
Ayat (2)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya boleh digunakan
oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari
jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah). Untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto tersebut, Wajib Pajak orang pribadi harus
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto tersebut wajib
menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan
penerapan norma dalam menghitung penghasilan neto.
Ayat (4) …
- 39 -
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud
untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal
Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak
tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Ayat (5)
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib
menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih
menyelenggarakan pembukuan, tetapi:
a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban
pencatatan atau pembukuan; atau
b. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan
atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan
pemeriksaan
sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto
yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib
Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan
penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besarnya batas
peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
memerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan
masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.
Angka 12
Pasal 16
Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk
menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam
Undang-Undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib
Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara
untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu
penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan
menggunakan Norma Penghitungan.
Di samping …
- 40 -
Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan
mempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yang
diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan
Kena Pajak dibedakan antara:
1. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia; dan
2. Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan
pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan
menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai
berikut.
- Peredaran bruto Rp6.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan Rp5.400.000.000,00(-)
- Laba usaha (penghasilan neto usaha) Rp 600.000.000,00
- Penghasilan lainnya Rp50.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara
penghasilan lainnya
tersebut Rp 30.000.000,00(-)
Rp 20.000.000,00(+)
- Jumlah seluruh penghasilan neto Rp620.000.000,00
- Kompensasi kerugian Rp 10.000.000,00(-)
- Penghasilan Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak badan) Rp 610.000.000,00
- Pengurangan berupa Penghasilan
Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak
orang pribadi (isteri + 2 anak) Rp 19.800.000,00(-)
- Penghasilan Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak orang pribadi) Rp 590.200. 000,00
Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak
menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya
dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut.
- Peredaran …
- 41 -
- Peredaran bruto Rp4.000.000.000,00
- Penghasilan neto (menurut Norma
Penghitungan) misalnya 20% Rp 800.000.000,00
- Penghasilan neto lainnya Rp 5.000.000,00(+)
- Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 805.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
(isteri + 3 anak) Rp 21.120.000,00(-)
- Penghasilan Kena Pajak Rp 783.880.000,00
Ayat (3)
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada
dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena
Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena bentuk
usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan
pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara
penghitungan biasa.
Contoh:
- Peredaran bruto Rp 10.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan Rp 8.000.000.000,00(-)
Rp 2.000.000.000,00
- Penghasilan bunga Rp 50.000.000,00
- Penjualan langsung barang
yang sejenis
dengan barang yang dijual
bentuk usaha tetap
oleh kantor pusat Rp 2.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara
penghasilan Rp 1.500.000.000,00(-)
Rp 500.000.000,00
Dividen yang diterima atau diperoleh
kantor pusat yang mempunyai hubungan
efektif dengan bentuk usaha tetap Rp 1.000.000.000,00(+)
Rp 3.550.000.000,00
- Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3) Rp 450.000.000,00(-)
- Penghasilan Kena Pajak Rp 3.100.000.000,00
Ayat (4) …
- 42 -
Ayat (4)
Contoh:
Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya
sebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dan
dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka
penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai
berikut.
Penghasilan selama 3 (tiga) bulan Rp 150.000.000,00
Penghasilan setahun sebesar:
(360 : (3x30)) x Rp150.000.000,00 Rp600.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 15.840.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp584.160.000,00
Angka 13
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak
orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00
25% x Rp250.000.000,00 = Rp62.500.000,00
30% x Rp100.000.000,00 = Rp30.000.000,00 (+)
Rp125.000.000,00
Huruf b
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak
badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
28% x Rp1.250.000.000,00 = Rp350.000.000,00
Ayat (2)
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan
diberlakukan secara nasional dimulai per 1 Januari,
diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif
baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah
kepada …
- 43 -
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut akan disesuaikan
dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi, yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp5.050.900,00 untuk
penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp5.050.000,00.
Ayat (5) dan ayat (6)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4)): Rp584.160.000,00
Pajak Penghasilan setahun:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
25% x Rp250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30%x Rp84.160.000,00 = Rp 25.248.000,00(+)
Rp 120.248.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun pajak
(3 bulan)
((3 x 30) : 360) x Rp120.248.000,00 = Rp30.062.000,00
Ayat (7)
Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah
untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat
final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif
pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan
tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan
kesederhanaan …
- 44 -
kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan
pajak.
Angka 14
Pasal 18
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri
Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya
perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat
dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia
usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar
mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt
to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal
sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya
perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal
demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak,
Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.
Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian
ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud
dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat
kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.
Ayat (2)
Dengan makin berkembangnya ekonomi dan perdagangan
internasional sejalan dengan era globalisasi dapat terjadi bahwa
Wajib Pajak dalam negeri menanamkan modalnya di luar
negeri. Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak,
terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada badan
usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan
berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen.
Contoh:
PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40% dan
20% pada X Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q.
Saham X Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek.
Dalam tahun 2009 X Ltd. memperoleh laba setelah pajak
sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal demikian, Menteri Keuangan berwenang menetapkan
saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya.
Ayat (3)
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah
terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena
adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan
istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan
kurang …
- 45 -
kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi
dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal
Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya
di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan
istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan
dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga
antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price
method), metode harga penjualan kembali (resale price method),
metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya
seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode
laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara
terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut
sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan.
Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi
mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim
terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan
utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak
diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang
saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut
dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.
Ayat (3a)
Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA)
adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal
Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya
kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
(related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah
untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer
pricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan antara
Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat
mencakup beberapa hal, antara lain harga jual produk yang
dihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada
kesepakatan. Keuntungan dari APA selain memberikan
kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus
tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan
produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup
yang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan
kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib
Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak
dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib
Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.
Ayat (3b) …
- 46 -
Ayat (3b)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghindaran
pajak oleh Wajib Pajak yang melakukan pembelian
saham/penyertaan pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalam
negeri melalui perusahaan luar negeri yang didirikan khusus
untuk tujuan tersebut (special purpose company).
Ayat (3c)
Contoh:
X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan di negara A, sebuah
negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven
country), memiliki 95% (sembilan puluh lima persen) saham PT
X yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. X Ltd.
ini adalah suatu perusahaan antara (conduit company) yang
didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co., sebuah
perusahaan di negara B, dengan tujuan sebagai perusahaan
antara dalam kepemilikannya atas mayoritas saham PT X.
Apabila Y Co. menjual seluruh kepemilikannya atas saham X
Ltd. kepada PT Z yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri,
secara legal formal transaksi di atas merupakan pengalihan
saham perusahaan luar negeri oleh Wajib Pajak luar negeri.
Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihan
kepemilikan (saham) perseroan Wajib Pajak dalam negeri oleh
Wajib Pajak luar negeri sehingga atas penghasilan dari
pengalihan ini terutang Pajak Penghasilan.
Ayat (3d)
Cukup jelas.
Ayat (3e)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena
ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang
disebabkan:
a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan
teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara
Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya
hubungan darah atau perkawinan.
Huruf a …
- 47 -
Huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat
hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara
langsung ataupun tidak langsung.
Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham
PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan
langsung.
Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh
persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B
secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C
sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian,
antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan
istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima
persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap
terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi
antara orang pribadi dan badan.
Huruf b
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi
karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan
teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih
perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.
Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan
yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan
anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara.
Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri,
sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis
keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 15 …
- 48 -
Angka 15
Pasal 19
Ayat (1)
Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan
kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan
kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat
mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.
Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang
menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap
(revaluasi) atau indeksasi biaya dan penghasilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam
tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak
adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun,
badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
Huruf a
Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak
adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan
induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang
membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium,
dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada
pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang
dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga
organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari
kewajiban memotong pajak.
Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah
pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah,
tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus,
gratifikasi, dan tantiem.
Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang
pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap,
misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium
dari pemberi kerja.
Huruf b …
- 49 -
Huruf b
Bendahara pemerintah termasuk bendahara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji,
upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah
pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi
yang sama.
Huruf c
Yang termasuk “badan lain”, misalnya, adalah badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang
membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, tabungan
hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama
apa pun.
Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun atau
pembayaran lain adalah tunjangan-tunjangan baik yang
dibayarkan secara berkala ataupun tidak yang dibayarkan
kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan
penerima tabungan hari tua.
Huruf d
Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi
internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2).
Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah
dokter, pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaan
bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri,
bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Huruf e
Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas
pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa
pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam
pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain
badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi
internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga
lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang
diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan,
dan kesenian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) …
- 50 -
Ayat (3)
Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak
adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan,
iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam
pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari
tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.
Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak
adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya
pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian
pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau
tabungan hari tua.
Ayat (4)
Besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian,
mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah
penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang
tidak dikenai pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan, dengan memerhatikan
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat
dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara
menunjukkan kartu NPWP.
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang
memiliki NPWP adalah:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00(+)
Jumlah Rp6.250.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak
memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00(+)
Jumlah Rp7.500.000,00
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7) …
- 51 -
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 22
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai
pemungut pajak adalah:
- bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau
lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya,
berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang,
termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah
pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi
yang sama;
- badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun
swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha
produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen;
dan
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari
pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat
mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu
ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang
memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong
sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun
harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah,
apartemen dan kondominium sangat mewah, serta
kendaraan sangat mewah.
Dalam pelaksanaan ketentuan ini Menteri Keuangan
mempertimbangkan, antara lain:
- penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi
pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien;
- tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang; dan
- prosedur pemungutan yang sederhana sehingga mudah
dilaksanakan.
Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkan
untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan
untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan
pajak …
- 52 -
pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut,
pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifat
final.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh
Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Angka 18
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh
Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 24
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas
seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda
yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh di luar negeri, ketentuan ini mengatur
tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar
atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak
yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
Ayat (1)
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di
Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Contoh: …
- 53 -
Contoh:
PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z
Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh
keuntungan sebesar US$100,000.00. Pajak Penghasilan yang
berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai
berikut:
Keuntungan Z Inc US$ 100,000.00
Pajak Penghasilan (Corporate income tax)
atas Z Inc.: (48%) US$ 48,000.00 (-)
US$ 52,000.00
Pajak atas dividen (38%) US$ 19,760.00 (-)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32,240.00
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh
Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang
langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah
sebesar US$19,760.00.
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar
US$48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar
US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri,
melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di
negara X.
Ayat (2)
Untuk memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dan
penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka
besarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi
tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan
Undang-undang ini. Cara penghitungan besarnya pajak yang
dapat dikreditkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan wewenang sebagaimana diatur pada ayat (6).
Ayat (3) dan (4)
Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayar
atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap
pajak yang terutang menurut Undang-Undang ini, penentuan
sumber penghasilan menjadi sangat penting.
Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang penentuan
sumber …
- 54 -
sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar
negeri tersebut.
Mengingat Undang-Undang ini menganut pengertian
penghasilan yang luas, maka sesuai dengan ketentuan pada
ayat (4) penentuan sumber dari penghasilan selain yang
tersebut pada ayat (3) dipergunakan prinsip yang sama dengan
prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut, misalnya
A sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di
Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual.
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut
merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura karena
rumah tersebut terletak di Singapura.
Ayat (5)
Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas
penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya
pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil
dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya
ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut
Undang-undang ini. Misalnya, dalam tahun 1996, Wajib Pajak
mendapat pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri
tahun pajak 1995 sebesar Rp5.000.000,00 yang semula telah
termasuk dalam jumlah pajak yang dikreditkan terhadap pajak
yang terutang untuk tahun pajak 1995, maka jumlah sebesar
Rp5.000.000,00 tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan
yang terutang dalam tahun pajak 1996.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 25
Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran
bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun
berjalan.
Ayat (1)
Contoh 1:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2009 Rp50.000.000,00
dikurangi:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong
pemberi Kerja (Pasal 21) Rp15.000.000,00
b. Pajak Penghasilan yang dipungut
oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000,00
c. Pajak …
- 55 -
c. Pajak Penghasilan yang dipotong
oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00
d. Kredit Pajak Penghasilan
luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00 (+)
Jumlah kredit pajak Rp35.000.000,00 (-)
Selisih Rp15.000.000,00
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap
bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp1.250.000,00
(Rp15.000.000,00 dibagi 12).
Contoh 2:
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima
atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6
(enam) bulan dalam tahun 2009, besarnya angsuran bulanan
yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2010
adalah sebesar Rp2.500.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 6).
Ayat (2)
Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi
adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi
Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak
berikutnya, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum
dapat dihitung sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).
Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk
bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama dengan angsuran
pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
Contoh:
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada bulan
Februari 2010, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah sebesar
angsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan
pengurangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran
pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009
menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan
angsuran bulan Desember 2009, yaitu nihil.
Ayat (3) …
- 56 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak
untuk tahun pajak yang lalu, angsuran pajak dihitung
berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut. Perubahan
angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan berikutnya
setelah bulan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Contoh:
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak 2009 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan
Februari 2010, perhitungan besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah). Dalam bulan Juni 2010 telah
diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2009 yang
menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, besarnya angsuran
pajak mulai bulan Juli 2010 adalah sebesar Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah). Penetapan besarnya angsuran pajak
berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih
besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh
Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin
diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada
akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam
hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang
untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun
berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak
menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atau
terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Contoh 1:
- Penghasilan PT X tahun 2009 Rp 120.000.000,00
- Sisa kerugian tahun sebelumnya
yang masih dapat dikompensasikan Rp 150.000.000,00
- Sisa kerugian yang belum
dikompensasikan tahun 2009 Rp 30.000.000,00
Penghitungan …
- 57 -
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah:
Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 = Rp120.000.000,00 – Rp30.000.000,00 =
Rp90.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
28% x Rp90.000.000,00 = Rp25.200.000,00
Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang
dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar
atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2010 =
1/12 x Rp25.200.000,00= Rp2.100.000,00.
Contoh 2:
Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari
usaha dagang Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta
rupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan yang dipakai
sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari
Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan
teratur tersebut.
Contoh 3:
Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat
terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang
bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2009
membayar angsuran bulanan sebesar Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah).
Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B terbakar. Oleh
karena itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
mulai bulan Juli 2009 angsuran bulanan PT B dapat
disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah).
Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha,
misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan
Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan
dengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran bulanan PT B
dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (7)
Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan
dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun,
ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan
untuk menetapkan dasar penghitungan besarnya angsuran
bulanan selain berdasarkan prinsip tersebut di atas. Hal ini
dimaksudkan untuk lebih mendekati kewajaran perhitungan
besarnya angsuran pajak karena didasarkan kepada data
terkini kegiatan usaha perusahaan.
Huruf a …
- 58 -
Huruf a
Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan perlu diatur
perhitungan besarnya angsuran, karena Wajib Pajak belum
pernah memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, penentuan besarnya angsuran pajak didasarkan
atas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Huruf b
Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan,
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, serta
Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang
berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
berkala perlu diatur perhitungan besarnya angsuran tersendiri
karena terdapat kewajiban menyampaikan laporan yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periode
tertentu kepada instansi Pemerintah yang dapat dipakai sebagai
dasar penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran
pajak dalam tahun berjalan.
Huruf c
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu Wajib
Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat
usaha, besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75%
(nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (8a)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 26
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem
pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban
perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap
di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar
bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan
yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Ayat (1) …
- 59 -
Ayat (1)
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan
oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran
kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di
Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan
dapat digolongkan dalam:
1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk
dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apa pun;
4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
6. keuntungan karena pembebasan utang.
Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan subjek
pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak
luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban
untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh
persen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut
mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia
kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut
dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh
persen).
Ayat (1a)
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan
dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima
manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh
karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan
Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau
tempat …
- 60 -
tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan
dimaksud.
Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara
domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut
bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima
manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara
tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen)
pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
berkedudukan atau efektif manajemennya berada.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari
penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi,
termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong
pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan
penghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan
wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan
neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan
pemotongan pajak tersebut.
Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar
negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabila
penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20%
(dua puluh persen).
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha
tetap di Indonesia dalam tahun 2009 Rp17.500.000.000,00
Pajak Penghasilan:
28% x Rp17.500.000.000,00 = Rp4.900.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp12.600.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% x Rp12.600.000.000 = Rp2.520.000.000,00
Apabila …
- 61 -
Apabila penghasilan setelah pajak sebesar
Rp12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah)
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan
tersebut tidak dipotong pajak.
Ayat (5)
Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri
adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri
yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final
sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Contoh:
A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja
dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di
Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2009. Pada tanggal 20 April 2009 perjanjian
kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga
akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A
adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan
diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, status A berubah
dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Selama bulan Januari
sampai dengan Maret 2009 atas penghasilan bruto A telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.
Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa
Januari sampai dengan Agustus 2009, Pajak Penghasilan Pasal
26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A
sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap
pajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Angka 22
Pasal 29
Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi
kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan
Undang-Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku
sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib
dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang
pribadi …
- 62 -
pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun pajak
berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun
kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni,
kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30
September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi
Wajib Pajak badan.
Angka 23
Pasal 31A
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-
Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama
terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam
bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benarbenar
diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu
dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari
maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk
mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik
melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal
dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam
skala nasional.
Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk menampung
kemungkinan perjanjian dengan negara-negara lain dalam
bidang perdagangan, investasi, dan bidang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 31B
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 31C
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 31D
Cukup jelas.
Pasal 31E …
- 63 -
Pasal 31E
Ayat (1)
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar
Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah)
dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran
bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah
peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x
Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 =
Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp772.800.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 27 …
- 64 -
Angka 27
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 32B
Dalam rangka memperluas pasar Obligasi Negara, pemerintah
dapat mengenakan tarif khusus yang lebih rendah atau
membebaskan pengenaan pajak atas Obligasi Negara yang
diperdagangkan di bursa negara lain. Pemerintah hanya dapat
mengenakan perlakuan khusus ini sepanjang negara lain tersebut
juga memberikan perlakuan yang sama atas obligasi negara lain
tersebut yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Angka 29
Pasal 35
Dengan peraturan pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang
belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang-Undang
ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk pula
peraturan peralihan.
Pasal II
Angka 1
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal
30 Juni 2001 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahun kalender),
tahun buku tersebut adalah tahun pajak 2000. Pajak yang terutang
dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang tahun bukunya
berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya
mulai tahun pajak 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
Angka 2 …
- 65 -
Angka 2
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal
30 Juni 2009 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahun kalender),
tahun buku tersebut adalah tahun pajak 2008. Pajak yang terutang
dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang tahun bukunya
berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya
mulai tahun pajak 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4893