14 Okt 2009
Pelayanan Kapal INSTANSI TERKAIT DALAM PELAYANAN KAPAL DIPELABUHAN
Diposting oleh bonekryzie 0 komentar
SUBSTANSI MATERI POKOK YANG PERLU DIATUR DALAM RUU TENTANG PELAYARAN
- Substansi materi dari RUU Pelayaran tidak berbeda dengan UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran, karena RUU Pelayaran direvisi hanya dengan mempertimbangkan UU tentang Otonomi Daerah. Namun, perumusannya tidak tepat dan tidak normatif.
- Kepelabuhanan
- Hierarki Pelabuhan
- Pelabuhan Internasional/Nasional/Hub yang perijinannya diberikan oleh Pemerintah Pusat;
- Pelabuhan Regional yang perijinannya diberikan oleh Pemerintah Propinsi; dan
- Pelabuhan Lokal yang perijinannya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Pelabuhan ditentukan oleh fasilitas dan aktivitas dimana pasar akan sangat berperan;
- Kondisi geografis Indonesia tidak bisa ditata dengan konsep yang diusulkan oleh Pemerintah karena setiap daerah mempunyai keunggulan komparatif yang berbeda. Oleh karena itu, lebih tepat apabila hierarki pelabuhan terdiri dari pelabuhan hub, pelabuhan pengumpul dan pelabuhan pengumpan, dan perijinan pembangunan sampai dengan pengoperasian pelabuhan diberikan oleh Pemerintah Pusat cq. Menteri Perhubungan dengan rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota;
- Penggolongan pelabuhan terlalu banyak yang terdiri dari :
- Pelabuhan Laut Umum yang diusahakan;
- Pelabuhan Laut Umum yang tidak diusahakan;
- Pelabuhan Khusus;
- Pelabuhan Perikanan;
- Pelabuhan Penyeberangan (RO-RO);
- Pelabuhan Daratan (dry port);
- dan lain – lain
Seharusnya penggolongan pelabuhan terbagi menjadi pelabuhan utama yang berfungsi sebagai hub, pelabuhan pengumpul (collector port) dan pelabuhan pengumpan (feeder port) dimana didalam pelabuhan terdapat berbagai terminal (RO-RO, terminal kendaraan, terminal penumpang, terminal multipurpose, terminal petikemas,.....dll). Sementara untuk pelabuhan perikanan, pangkalan angkatan laut dan pangkalan KPLP disebut pangkalan karena modus pergerakan kapal yang terdaftar setelah menyelesaikan kegiatan akan kembali ke lokasi yang sama (dalam bahasa inggris dikenal naval base, fishing fleet base, coastguard base). Untuk pelabuhan khusus diusulkan menjadi terminal khusus yang berada di bawah pengawasan pelabuhan umum (hub/pengumpul/pengumpan) terdekat - Institusi di Pelabuhan
Sebagaimana diketahui bahwa pelabuhan merupakan infrastruktur yang mempunyai fungsi fasilitas publik, oleh karena itu harus diselenggarakan oleh Pemerintah. - Prinsip-prinsip pembenahan institusi di pelabuhan adalah sebagai berikut :
Perlu adanya pemisahan yang tegas antara fungsi pemerintahan (regulator dan fasilitator) dengan fungsi pengusahaan (operator) yang dibedakan menjadi : - Regulator dan Fasilitator menjalankan fungsi penyelenggara pelabuhan dilakukan oleh Pemerintah dalam institusi Otorita Pelabuhan yang didalamnya terdiri dari wakil Pemerintah Pusat, wakil Pemerintah Propinsi, wakil Pemerintah Kabupaten/Kota, Stakeholders, para ahli di bidang yang berhubungan dengan Pelabuhan, pakar kebijakan dan pakar hukum serta profesional. Dalam pelaksanaan tugasnya Otorita Pelabuhan mendapatkan pengawasan dari Dewan Pelabuhan yang anggotanya merupakan wakil-wakil dari Pemerintah.
- Regulator dan Fasilitator menjalankan fungsi pengawasan dan terlaksananya seluruh aturan baik nasional maupun internasional yang telah diratifikasi dalam Bidang Keselamatan dan Keamanan oleh institusi Kesyahbandaran. Syahbandar merupakan kuasa dari Undang-Undang terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan maritim.
- Operator menjalankan fungsi pengusahaan terminal dan fasilitas jasa pelabuhan lainnya sesuai dengan ijin usahanya. Operator Terminal dan Operator Jasa Fasilitas Pelabuhan lainnya merupakan institusi yang berorientasi pada profit. Secara normatif penyelenggara pelabuhan bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kelestarian infrastruktur, sedangkan pengusahaan pelabuhan yang terdiri dari berbagai kegiatan (operator) bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kesinambungan suprastruktur pelabuhan.
- Konsepsi pemisahan peran dan fungsi regulator/fasilitator dengan operator masih belum tergambar secara jelas dan nampaknya Pemerintah masih mengayomi peran PT. Pelindo sebagai Regulator/Fasilitator dan Operator. Oleh karena itu perlu diatur secara jelas bahwa peran sebagai Regulator/Fasilitator dilaksanakan oleh Pemerintah yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota) secara konkuren sebagai Penyelenggara Pelabuhan dan peran sebagai Operator dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia (BHI) yang terdiri dari BUMN, BUMD dan BUMS. Hal ini telah diamanahkan secara gamblang dalam Inpres No. 5 tahun 2005 dan telah di tuangkan dalam roadmap penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri oleh Departemen Perhubungan.
- Fungsi pemerintahan di pelabuhan (regulator dan fasilitator) terdiri dari :
- Otorita Pelabuhan mempunyai kewajiban pokok antara lain :
- merencanakan, menyediakan, memelihara dan mengembangkan infrastruktur kepelabuhanan;
- merencanakan dan mengatur peruntukan lokasi kegiatan-kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan, fasilitas-fasilitas pendukung di luar pelabuhan termasuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial kebutuhan masyarakat di pelabuhan ;
- merencanakan dan menyusun area fasilitas pendukung kegiatan pelabuhan;
- menyediakan fasilitas pengelolaan limbah, sarana penanggulangan kebakaran, tumpahan minyak dan penanganan kondisi darurat di pelabuhan yang dapat menjamin kelestarian dan keselamatan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan koordinasi kerja dengan semua pihak terkait untuk ketertiban, keamanan dan kelancaran pelayanan pelabuhan;
- melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dimiliki di pelabuhan; memelihara kedalaman kolam pelabuhan untuk keselamatan pelayaran.
Sebagai catatan : - Peran dan fungsi dari Administrator Pelabuhan tidak dihapus, akan tetapi Administrator Pelabuhan menjadi bagian dari Otorita Pelabuhan (melebur).
- Pelindo seperti juga Adpel tidak perlu khawatir akan kehilangan assetnya, karena Pelindo beserta seluruh asset dan SDMnya menjadi Operator Terminal dan Operator Jasa Faslitas Pelabuhan lainnya sesuai dengan asset yang telah dipunyai.
- Pelindo dengan pengalamannya, dapat menjadi Operator Terminal dan Operator Jasa Fasilitas Pelabuhan yang handal. Perubahan yang diusulkan adalah agar supaya peran dan fungsi regulator dan fasilitator dikeluarkan dari Pelindo dan dikembalikan kepada Pemerintah karena pada dasarnya Pelindo sudah menjadi Badan Hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas (PT) yang secara hukumnya harus mengikuti peraturan dan kebijakan dari UU tentang Perseroan Terbatas (PT).
- Syahbandar yang mempunyai kewajiban :
- sebagai kepala pemerintahan dan sebagai koordinator fungsi-fungsi pemerintahan di pelabuhan
- menyelesaikan hambatan-hambatan teknis yang terjadi di pelabuhan;
- sebagai penyidik atas pelanggaran dan/atau tindak pidana di pelabuhan serta melakukan penahanan terhadap kapal di pelabuhan atas perintah pengadilan;
- mengeluarkan ijin kegiatan di fasilitas pelabuhan dan terminal serta mengeluarkan Surat Ijin Berlayar (SIB);
- melaksanakan pendaftaran kapal, pengesahan perjanjian kerja laut, sijil awak kapal dan legalisasi jurnal (log book) kapal
- menyusun sistem dan prosedur Port Clearance in/out
- melaksanakan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum di pelabuhan
- membina keselamatan dan keamanan sesuai hukum Nasional dan Internasional yang berlaku;
- mengendalikan penanganan musibah di pelabuhan dan di sekitar perairan pelabuhan;
- melaksanakan investigasi kecelakaan-kecelakaan di pelabuhan;
- melaksanakan fungsi pengawasan negara pelabuhan sesuai konvensi-konvensi Internasional yang berlaku dipelabuhan;
- menyelenggarakan sistem informasi lalulintas kapal
- sebagai superintenden pandu
- melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di pelabuhan serta melakukan pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhanan sebagai pendapatan negara bukan pajak.
- Bea Cukai;
- Imigrasi; dan
- Karantina.
Tugas pokok, wewenang dan fungsi instansi Bea cukai, Imigrasi dan Karantina dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kompetensi di bidang masing- masing. - Fungsi Pengusahaan
Nampaknya Pemerintah tetap mempertahankan PT. Pelindo, yang saat ini merangkap sebagai fungsi penyelenggara dan pengusahaan pelabuhan dalam arti berfungsi sebagai regulator, fasilitator dan operator. Sedangkan dalam Inpres No. 5 tahun 2005 secara jelas dan gamblang mengamanahkan bahwa fungsi pemerintahan yaitu regulator dan fasilitator menjadi tugas pemerintah sedangkan fungsi pengusahaan menjadi tugas dari operator yang dapat bebentuk BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan Perorangan. - Angkutan Laut
- Implementasi Asas Cabotage
Asas cabotage adalah hak dari negara untuk mengangkut muatan dalam negeri dengan menggunakan armada berbendera negara yang bersangkutan dan awak kapal yang berkewarganegaraan negara tersebut. Asas cabotage merupakan kewenangan dari negara yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan WTO. Implementasi dari asas cabotage secara tidak langsung akan mendukung sistem akumulasi dan distribusi khususnya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Permasalahan utama adalah tidak mencukupinya armada angkutan laut nasional untuk bersaing setara dengan angkutan laut asing, yang mengakibatkan sebagian besar muatan angkutan laut dalam negeri diangkut oleh kapal berbendera asing. Muncul potensi gangguan terhadap kedaulatan negara karena azas cabotage tidak dapat dilaksanakan. Dalam RUU tentang Pelayaran implementasi asas cabotage diatur secara normatif dengan tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran oleh semua pihak (regulator, operator dan pengguna jasa) terkait dalam penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri. Secara nyata selama ini pihak terkait tidak mempunyai program yang dijalankan secara konsekuen walaupun ada roadmap dan aturan – aturan yang mengharuskan pengutamaan penggunaan kapal – kapal nasional yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional untuk muatan dalam negeri khususnya milik BUMN (contoh : beras, batubara, migas dan lain – lain). - Penyelenggaraan Trayek Tetap dan Teratur Pelayaran Dalam Negeri
Sebagaimana diketahui bahwa sejak dilaksanakannya deregulasi dan debirokratisasi melalui Inpres No. 4 tahun 1985 dan Paket November 1988, penyelenggaraan trayek tetap dan teratur (liner) dan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper) sepenuhnya diserahkan kepada Perusahaan Pelayaran baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama.
Indonesia sebagai negara maritim yang terdiri dari 17.508 pulau, setiap titik simpul dari pulau – pulau yang ada harus dapat dikunjungi secara tetap dan teratur sebagai perwujudan dari wawasan nusantara. Disamping untuk kepentingan distribusi dan akumulasi, juga untuk terjaminnya ketahanan pangan dan ketahanan nasional (IPOLEKSOSBUD HANKAMNAS). Oleh karena itu, pengaturan penyelenggara trayek tetap dan teratur dan penempatan kapal dalam trayek tetap dan teratur tidak dapat dilepaskan kepada perusahaan - perusahaan pelayaran saja. Hal ini akan merugikan negara karena terdapat titik – titik simpul yang tidak dikunjungi secara tetap dan teratur oleh armada pelayaran nasional, sehingga bertentangan dengan konsepsi pembangunan nasional berwawaskan nusantara dan potensi pengaruh asing akan semakin dominan .
Dalam konsep RUU tentang Pelayaran hal-hal mengenai trayek tidak diatur secara jelas. Oleh karena itu, kami mengusulkan pengaturan penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri khususnya trayek tetap dan teratur yang diselenggarakan dengan sistem paket pelayaran nusantara. Dalam paket pelayaran nusantara ini, BUMN pelayaran yang selama ini sudah berpengalaman dalam menyelenggarakan pelayaran tetap dan teratur ditunjuk sebagai koordinator dari perusahaan – perusahaan pelayaran nasional dengan supervisi dari pemerintah. Pemerintah menetapkan jaringan trayek lengkap dengan kode trayeknya, frekuensi kunjungan kapal dan tarif angkutan. Koordinator paket pelayaran nusantara menempatkan kapal dalam setiap kode trayek dan dilaksanakan kontrak pelayanan tratek tetap dan teratur antara pemerintah dengan koordinator paket pelayaran nusantara.
Dengan kepastian adanya jaminan muatan dari setiap trayek yang dilayani oleh perusahaan pelayaran maka perusahaan pelayaran dapat mengupayakan kredit dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank. Dalam penyelenggaraan trayek pelayaran tetap dan teratur diperlukan ketepatan waktu dan jaminan kapal untuk dapat bersandar di dermaga. Oleh karena itu, perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pelayaran trayek tetap dan teratur di prioritaskan untuk menjadi operator terminal di pelabuhan. - Penyelenggaraan Angkutan Luar Negeri
Dalam penyelenggaraan angkutan laut luar negeri posisi saat ini lebih memprihatinkan dari angkutan laut dalam negeri karena saat ini share muatan yang diangkut oleh armada nasional ± 5%. Hal ini mengakibatkan defisit transaksi jasa pada neraca transaksi berjalan dalam neraca pembayaran nasional. Masalah ini sudah teridentifikasi sejak lama, namun upaya penyelesaian tidak menyeluruh, sehingga menjadi berlarut-larut.
Saat ini per tahunnya, Indonesia mempunyai ekspor rata-rata sebanyak 5.000.000 boks. Karena Indonesia hanya mempunyai armada yang sangat kecil, maka trayek kapal dikendalikan perusahaan asing yang berakibat perusahaan Indonesia kehilangan kesempatan mengangkut. Potensi hilangnya devisa yang diakibatkan penggunaan pelayaran asing rata-rata US$ 10 Milyar per-tahun (US$ 2.000 per boks). Selain itu karena tidak adanya pelabuhan hub (laut dalam) di Indonesia maka setiap eksport melalui laut harus melalui (transit) di Singapura dengan biaya transit ± US$ 7 Milyar per tahun.
Sampai dengan tahun 1985 share muatan ekspor/impor Indonesia dapat mencapai ± 38%. Akan tetapi, dengan adanya kesalahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengakibatkan share muatan luar negeri turun secara drastis sampai dengan 3% dan dalam 3 (tiga) tahun terakhir share muatan luar negeri mulai membaik hingga mencapai ± 5%. Mengingat rendahnya share muatan untuk angkutan laut luar negeri maka dalam RUU perlu diatur sebagai acuan untuk aturan dibawahnya hal – hal yang berhubungan dengan program peningkatan share muatan secara bertahap sehingga dapat mencapai share muatan yang wajar (fair share). - Pengembangan Armada
Industri Pelayaran Nasional mempunyai ciri khusus yaitu capital intensive, slow yielding dan high risk. Oleh karena itu, industri pelayaran nasional perlu mendapatkan perlakuan khusus sebagaimana negara – negara lain yang menerapkan kebijakan dalam bentuk maritime subsidies (Amerika, Jepang, Belanda, Singapura, Korea, Cina, Jerman dan lain – lain). Perhatian yang tinggi terhadap industri pelayaran nasional oleh negara – negara bersangkutan dikarenakan kapal yang digunakan dalam industri pelayaran menggunakan bendera negara (flag state) yang menggambarkan kedaulatan dari suatu negara. Oleh sebab itu, penanganann dari industri pelayaran tidak dapat disamakan dengan industri moda transportasi lainnya dan sektor lainya.
Selain itu pelayaran nasional seharusnya merupakan infrastruktur ekonomi yang saat ini tidak dikelola dengan baik dan bahkan berada dalam tingkat yang dapat mengancam keberadaan sektor ini secara strategis. Hal ini ditunjukkan oleh rendahnya pangsa pasar yang dikuasai oleh sektor ini baik untuk pelayaran dalam negeri dan luar negeri.
Di samping itu, berbagai kebijakan justru makin memperlemah sektor ini. Untuk dapat mengatasi lemahnya industri pelayaran nasional perlu dilakukan penajaman terhadap visi, strategi dan rencana secara terpadu. Industri Pelayaran / Angkutan Laut Nasional yang kuat haruslah memberikan peran dan kemandirian bagi bangsa Indonesia dalam mengelola secara maksimal industri tersebut, yang dalam hal ini meliputi industri jasa pelayaran, jasa kepelabuhanan, industri galangan kapal dan industri-industri pendukung.
Majunya indrustri pelayaran nasional dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara dan pembangunan, serta mempunyai potensi multiplier effect yang besar dan luas. Oleh karena itu Pemerintah berkewajiban untuk membangun industri pelayaran nasional melalui pengembangan armada dengan cara antara lain : - pinjaman lunak dan dalam jangka waktu yang panjang kepada perusahaan pelayaran nasional dan industri jasa maritim lainnya;
- pembebasan PPn dalam pembangunan kapal, pembelian sukucadang kapal, uang tambang dan uang jasa pelabuhan
- pembebasan PPh perorangan bagi nakhoda dan awak kapal
- penyusutan progresif dan dipercepat
- rabat investasi pengembangan kapal
- pembebasan pajak penjualan kapal untuk investasi peremajaan armada niaga nasional; dan
- subsidi dalam pengadaan kapal.
- Penegakan Hukum
Selama ini penegakan hukum atas ditaatinya UU tentang pelayaran masih carut marut karena dilaksanakan oleh multi instansi (TNI – AL, Pol. Airud, KP3-Polisi, KPLP-Dephub, Bea Cukai, PNS Perikanan) tanpa adanya kejelasan mengenai hak dan kewenangannya. Dalam RUU tentang Pelayaran pengaturan penegakan hukum tidak ada perubahan, selain masih bersifat mengambang juga dilaksanakan oleh multi instansi. - Perlu diketahui bahwa Penegakan Hukum atas UU Pelayaran merupakan lex specialist yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu :
- Penegakan hukum di laut dan pantai (coastal state) dilakukan oleh Komandan atau Nakhoda TNI – AL dan Komandan atau Nakhoda kapal – kapal negara dengan SOP yang mengacu kepada konvensi internasional yang berlaku.
- Penegakan hukum di kapal dilakukan oleh Nakhoda kapal yang bersangkutan (flag state).
- Penegakan hukum di pelabuhan dikoordinasikan oleh Syahbandar (port state) dan selanjutnya oleh Syahbandar di serahkan kepada masing – masing instansi sesuai dengan bidang kewenangan dari masing – masing instansi sebagai berikut :
- menyangkut keselamatan dan keamanan maritim dilakukan oleh Syahbandar;
- menyangkut kepabeanan dilakukan oleh Bea & Cukai;
- menyangkut keimigrasian dilakukan oleh Imigrasi;
- menyangkut karantina dan kesehatan dilakukan oleh Karantina Hewan, Tumbuh-tumbuhan, Ikan dan Kesehatan;
- menyangkut tindak pidana umum diserahkan kepada POLRI.
- Keselamatan dan Keamanan Maritim
- Pengaturan masalah keselamatan dan keamanan dalam RUU ini sudah lebih baik, namun dirasakan masih belum lengkap. Oleh karena itu perlu diatur lebih rinci agar dapat memajukan sistem keselamatan maritim yang meliputi antara lain kelautan, perlindungan lingkungan dan penegakan hukum maritim.
- Revisi UU Pelayaran ini merupakan momentum yang tepat untuk memposisikan sistem keselamatan dan keamanan maritim sesuai dengan fungsi dan tempatnya. Fungsi pemerintahan yang perlu diatur meliputi :
- Keselamatan dan Keamanan Kapal Niaga
- Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan
- Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
- SAR Maritim
- Perlindungan Lingkungan Maritim
- Penegakan Hukum Maritim, sebagaimana tertuang dalam huruf C
- Konvensi Internasional
Untuk angkutan laut, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan maritim terdapat aturan internasional berupa konvensi – konvensi baik yang sudah maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Beberapa konvensi internasional yang telah di ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden (Kepres) tetapi belum diatur dalam sistem perundang – undangan nasional. Oleh sebab itu substansi materi konvensi yang relevan perlu dimasukkan dalam RUU tentang Pelayaran, antara lain : - Liens and Mortgage 1993 yang telah diratifikasi pada tahun 2004;
- ISM Code 2000 sebagai amandemen dari SOLAS 1974 yang telah diratifikasi tahun 1985;
- ISPS Code 2002 sebagai amandemen dari SOLAS 1974 yang telah diratifikasi tahun 1985;
- STCW 1978 yang telah diratifikasi tahun 1986;
- Sebagian dari MARPOL 1973/1978 yang telah diratifikasi tahun 1986;
- Ada beberapa konvensi yang seharusnya telah diratifikasi untuk kepentingan kelancaran pelayaran di Indonesia antara lain Arrest of Ship, Hague Rules, Hamburg Rules, Multimoda Transpor, Safe Container, Maritime Safe and Rescue, Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matters dan lain - lain.
- Pengaturan Tentang Norma, Pedoman, Standar dan Kriteria
Penyusunan RUU tentang Pelayaran masih menganut sistem yang lama yaitu aturan – aturan pokok yang diatur dalam UU yang dilengkapi dengan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri. Hal ini mengakibatkan UU walaupun telah diundangkan tidak dapat segera dioperasional karena harus menunggu aturan pelaksanaan. Pengalaman pada masa lalu pembuatan aturan pelaksanaan memerlukan waktu 5 – 10 tahun sehingga pasal – pasal dalam UU hanya bersifat cheque kosong (tidak dapat diimplementasikan).
Di usulkan agar peraturan – peraturan pemerintah dan aturan pelaksanaan lainnya yang bersifat penting diangkat ke tingkat UU sehingga aturan pelaksanaan hanya berisikan norma, pedoman, standar dan kriteria. Hal ini juga untuk mempermudah implementasi dari UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dimana banyak hal yang bersangkutan dengan transportasi telah di dekonsentrasikan dan di desentralisasikan ke daerah. Dengan demikian aturan pelaksanaan dari UU tentang Pelayaran cukup diatur dalam 3 (tiga) Peraturan Pemerintah yang berisikan norma, pedoman, standar dan kriteria di bidang: - Angkutan Laut;
- Kepelabuhanan; dan
- Keselamatan dan Keamanan Maritim
- Dalam rangka implementasi good governance diusulkan adanya lembaga baru yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kebijakan publik. Kelembagaan baru ini dapat dituangkan dalam aturan pelaksana berupa Peraturan Presiden.
- Pembentukan Badan baru tentang Penjagaan/Pengawal Laut dan Pantai
Penegakan hukum terhadap peraturan – perauran dibidang kemaritiman (termasuk Undang – Undang Pelayaran) yang masih carut marut karena dilaksanakan oleh multi instansi perlu ditata kembali dalam 1 (satu) wadah yang tidak bersifat koordinatif. Semua unsur – unsur penegakan hukum yang selama ini ada, yang dikoordinasikan oleh Bakorkamla yaitu Guskamla, Pol Airud, KPLP, Bea Cukai, PNS dari DKP dan lain – lain perlu dilebur menjadi Badan Tunggal yaitu Badan Penjagaan/Pengawal Laut dan Pantai. Karena hal ini menyangkut beberapa Undang – Undang, maka seyogyanya perlu diatur dalam peraturan perundang – undangan tersendiri.
Secara normatif hierarki yang diusulkan oleh Pemerintah cq Departemen Perhubungan tidak tepat karena :
Saat ini terjadinya tumpang tindih kewenangan kepemerintahan di pelabuhan antara Adpel dan PT. Pelindo. Siapa regulator dan siapa operator menjadi tidak jelas, bahkan pengusahaan fasilitas pelabuhan cenderung mengarah monopolistik dari BUMN Pelabuhan yaitu PT. Pelindo. Selain simpang siur dalam operasional di Pelabuhan, tumpang tindih juga mengakibatkan operasional biaya tinggi di pelabuhan karena siapa saja bisa masuk pelabuhan asal bisa bayar. Hal ini dapat membahayakan keamanan karena kegiatan di Lini 1 pelabuhan merupakan daerah terbatas (restricted area) sebagaimana diatur dalam International Safety Port and Ship Security (ISPS) Code 2002.
Dalam konsep RUU dari Pemerintah dibuka kesempatan kepada swasta untuk menjadi penyelenggara pelabuhan (Pasal 43). Hal ini sangat berbahaya karena apabila swasta dapat menjadi penyelenggara pelabuhan akan masuk penetrasi negara asing sehingga fasilitas pelabuhan yang seharusnya merupakan fasilitas publik menjadi dikuasai oleh negara asing. Dengan demikian, maka akan terjadi pelanggaran terhadap kedaulatan negara. Contoh : Indosat. Oleh karena itu, diusulkan swasta hanya dimungkinkan melakukan investasi untuk menjadi operator terminal atau operator fasilitas pelabuhan lainnya dengan cara built operate transfer (BOT) untuk jangka panjang. Sebagaimana diketahui bahwa terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya merupakan bagian dari pelabuhan. Sementara itu, penyelenggara pelabuhan tetap dilakukan oleh Pemerintah cq. Otorita Pelabuhan yang terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) secara konkuren.
Diposting oleh bonekryzie 0 komentar
FAKTUR PAJAK
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak ?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.
Ada berapa jenis Faktur Pajak menurut UU PPN ?
Terdapat 3 (tiga) jenis Faktur Pajak menurut UU PPN, yaitu:
1. FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
2. FP Gabungan dan;
3. FP Sederhana.
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak standard, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
1. Adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
2. Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994).
3. Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua yaitu :
Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
4. Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam Faktur Pajak yang bersangkutan; misalnya :
Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada Pemungut PPN.
Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi Faktur Pajak Standar?
Faktur Pajak Standar harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan:
1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;
2. Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
3. PPN yang dipungut;
4. PPnBM? yang dipungut;
5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan
6. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak.
Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak gabungan, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
Adalah Faktur Pajak Standar yang cara penggunaannya diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/ JKP.
Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/ JKP atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat diterima pembayaran.
Tanggal penyerahan/ pembayaran pada Faktur Pajak diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/ JKP sampai dengan tanggal terakhir dari Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing Faktur Penjualan.
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak sederhana, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
1. Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
2. Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
3. Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
a. Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
b. Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
c. Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
4. Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP yang bersangkutan.
5. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
6. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua :
Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP
Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.
7. Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih,dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
8. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Dokumen-dokumen apa yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ?
Dokumen-dokumen tertentu dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya :
Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
Nama, alamat, NPWP penerima dokumen;
Jumlah satuan;
Dasar Pengenaan Pajak;
Jumlah pajak terutang.
Dokumen-dokumen tersebut adalah :
PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk impor BKP;
PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
Kapan saat pembuatan faktur pajak ?
1. Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.
2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
3. Faktur Pajak Sederhana
Harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP
Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
Bagaimana tata cara penggantian/pembetulan faktur pajak standard ?
1. Penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang
PKP pembeli mengajukan permohonan tertulis kepada PKP penjual dengan tindasan kepada Kepala KPP tempat PKP pembeli dan PKP penjual dikukuhkan sebagai PKP.
Berdasarkan permohonan tertulis dari PKP pembeli, PKP penjual membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan.
Copy dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
1. Lembar ke-1 : Diserahkan ke PKP pembeli melalui PKP penjual, sebagai pengganti Faktur Pajak yang hilang.
2. Lembar ke-2 : arsip
Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan setelah meneliti SPT Masa PPN dari PKP penjual tersebut.
KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan, wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN dari PKP pembeli, apakah Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau belum.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian/ penulisan.
Dapat diganti dengan cara PKP penjual membuat Faktur Pajak Standar sebagai pengganti.
Tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain.
Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar biasa.
Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan/pengisian tersebut.
Faktur Pajak Standar pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan nomor seri, kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti.
Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
Apabila Faktur Pajak yang dibuat/ diterbitkan tidak tepat waktu, apakah masih merupakan Faktur Pajak dan apakah sanksinya?
Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak (KepDirjen? Nomor-KEP-549/PJ./2000), dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu tersebut di atas tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan demikian, bagi PKP yang menerima Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarnya sebagai Pajak Masukan
PKP yang menerbitkan Faktur Pajak terlambat dikenakan sanksi 2% dari DPP.
Apakah yang dimaksud dengan Nota Retur?
Nota Retur adalah Nota yang dibuat oleh penerima BKP karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli/ diterimanya. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka PKP penjual dapat mengurangkan PPN dan PPn? BM (PK) atas penyerahan BKP yang dikembalikan, sedangkan bagi PKP pembeli harus mengurangkan PPN dan PPnBM? (PM) yang telah dikreditkan atau biaya, dan harta. Nota Retur diterbitkan dan dilaporkan baik oleh PKP penjual maupun PKP pembeli pada Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut.
Nota Retur sekurang-kurangnya hrs mencantumkan:
1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, dan NPWP yang menerbitkan Faktur Pajak;
5. Jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPnBM? atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota Retur;
9. Tanda tangan pembeli.
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan-keterangan di atas maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan atau biaya, dan harta bagi pembeli.
Dalam hal pengembalian BKP terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak perlu dibuatkan Nota Retur, melainkan dapat dilakukan dengan pembatalan atau perbaikan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut.
PPN atas Pemakaian Sendiri 27 Juli 2009
Posted by ignatiusedy in Pajak Pertambahan Nilai.add a comment
Pemakaian Sendiri – tujuan produktif : bukan objek PPN
Pemakaian Sendiri – tujuan konsumtif : objek PPN – PK saja namun PM nya tidak dapat dikreditkan karena tidak ada hubungan dengan usaha (B4)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 87/PJ./2002
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 diatur antara lain bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. bahwa untuk kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2001);
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.
2. Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.
3. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
4. Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.
5. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.
6. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.
7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
8. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Pasal 2
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 3
(1)
Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran.
(4)
Dalam Faktur Pajak identitas Pengusaha Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak adalah sama yaitu Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
(5)
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Pasal 4
(1)
Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
(2)
Atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersanguktan.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak Keluaran.
(5)
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Pasal 5
(1)
Disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(2)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak dan dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan.
(3)
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Harga Jual setelah dikurangi laba kotor.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
Definisi Pajak Pertambahan Nilai 26 Juli 2009
Posted by ignatiusedy in Pajak Pertambahan Nilai.add a comment
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
Karakteristik
- Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
- Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
- Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
- Menghindari pengenaan pajak berganda.
- Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Perkecualian
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
Barang tidak kena PPN
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
- Minyak mentah.
- Gas bumi.
- Panas bumi.
- Pasir dan kerikil.
- Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
- Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
-
- Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam, atau beras ketan putih dalam bentuk:
-
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
- Gilingan.
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
- Beras pecah.
- Menir (groats) beras.
- Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan, atau berondong jagung, dalam bentuk:
-
- Jagung yang telah dikupas maupun belum.
- Jagung tongkol dan biji jagung atau jagung pipilan.
- Menir (groats) atau beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
- Sagu, dalam bentuk:
- Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam, pecah maupun utuh.
- Garam, baik yang beriodium maupun tidak beriodium, termasuk:
-
- Garam meja.
- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kilogram atau lebih, dengan kadar NaCl 94,7%.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
Jasa tidak kena PPN
- Jasa di bidang pelayanan kesehatan, meliputi:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
- Jasa dokter hewan.
- Jasa ahli kesehatan, seperti akupunktur, fisioterapis, ahli gizi, dan ahli gigi.
- Jasa kebidanan dan dukun bayi.
- Jasa paramedis dan perawat.
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
- Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
- Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
- Jasa pemadam kebakaran, kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
- Jasa lembaga rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa pemakaman, termasuk krematorium.
- Jasa di bidang olahraga, kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa pelayanan sosial lainnya, kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
- Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.
- Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi.
- Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
- Jasa pelayanan rumah ibadah.
- Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
- Jasa lainnya di bidang keagamaan.
- Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi.
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus.
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta, yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan air, meliputi jasa angkutan umum di darat, laut, danau maupun sungai yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta.
- Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
- Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
- Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
- Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
- Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perdagangan (IUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diposting oleh bonekryzie 3 komentar
INTENSIFIKASI PPN DARI VOYAGE CHARTER, SPOT AND SHORT TERM CHARTER
Semakin tingginya permintaan dunia atas kebutuhan energy dan mineral mengakibatkan para pelaku-pelaku industry oil, gas & mineral berlomba-lomba meningkatkan produksinya. Selanjutnya sejalan dengan perkembangan industry energy ini, dengan meningkatnya produksi migas dan mineral khususnya batubara maka diperlukan media transhipper/energy shipping (tanker) yang memadai. Pengoperasian tanker konvensional biasanya para operator mejalankan bisnisnya dengan mengadakan suatu kontrak persewaan tanker baik fully manned basis maupun bareboat dalam suatu periode waktu tertentu. Namun dengan semakin berkembangnya teknologi dan kemampuan angkut tanker-tanker ini maka perusahaan ‘energy shipping’ ini mengembangkan pola pelayanannya melalui suatu pengoperasian tanker yang spesifik mengangkut migas dan/atau mineral melalui suatu jalur-jalur operasi tertentu baik melalui wilayah mediteranian gulf maupun melalui atlantic basin dengan pola voyage charter (menyewakan sebagian atau seluruh ruangan muatan untuk satu perjalanan). Fleet mereka bukan hanya puluhan tetapi ratusan tanker dan ukurannya juga bervariasi, dari handy carriers, panamax, aframax, suezmax, VLCC bahkan ULCC. Pola bisnisnya adalah, principal kapal ini mempunyai representative di beberap wilayah strategis, selanjutnya sesuai ketentuan domestic setempat misalnya di Indonesia, mengikuti ketentuan Undang-Undang Pelayaran mereka wajib menunjuk General Agent (Agen Umum) di Indonesia.
(Pembahasan ttg BUT Keagenan dan hubungannya dgn UU Pelayaran ini akan dibahas tersendiri).
Dalam UU Pelayaran disebutkan bahwa tugas agen adalah untuk mewakili segala kepentingan principal. Hal ini dpt meliputi urusan administrasi kepelabuhanan dan pelaporan ke Ditjen Hubla DepHub, marketing, finance dan accounting (buka invoice, pembukuan, pembayaran biaya-biaya dlsb) dan segala urusan manajemen lainnya. Ada juga beberapa Agen yang ditunjuk oleh principal yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi penunjukkan/order sewa/charter. Charter/shipping order sebagian besar langsung dari pihak pembeli oil, gas & mineral kepada principal yang nota bene order ini terjadi di luar wilayah hukum positif Indonesia. Agen tidak tahu menahu mengenai charter karena tidak terlibat transaksi sama sekali, sehingga dengan keterbatasan ruang gerak agen, mereka disini yang melakukan kewajiban perpajakan atas principal yang telah mendaftarkan diri sebagai BUT Keagenan tersebut mendaftarkan BUT tersebut dengan kategori KLU: 61122 (Angkutan Laut Internasional Untuk Barang) dan hanya melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 15.
Pada kenyataanya wajib pajak telah melakukan aktifitas usaha angkutan laut dengan system voyage charter di Indonesia melalui suatu BUT Keagenan dan voyage charter/persewaan tersebut adalah penyerahan jasa kena pajak.
Berikut petikan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003:
Pasal 1
Angka 10.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Angka 11.
Jasa Angkutan Umum Di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
Angka 12.
Pengusaha Angkutan Laut adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan Laut.
Pasal 2
Ayat (1)
Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (2)
Termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan Kereta Api.
Ayat (3)
Termasuk Angkutan Umum di Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Laut, Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Angkutan Umum Penyeberangan.
Pasal 5
Ayat (1)
Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan jasa Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara:
a. ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
b. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).
Selanjutnya apabila dilihat Pasal 4 Undang-undang No 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa:
”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. ...
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha”
Dalam memori penjelasan UU PPN juga disebutkan Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dengan demikian jelas sekali bahwa kita telah kehilangan penerimaan PPN dari perkembangan transaksi wajib pajak ini.
Untuk itu, jelas dapat disimpulkan bahwa BUT tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun order charter dilakukan oleh wajib pajak luar negeri bukan berarti kita kehilangan hak pemajakan, karena senyatanya jasa kena pajak (persewaan) itu diserahkan di dalam daerah pabean berarti tinggal dibuatkan Faktur Pajak Sederhana. Seandainya charter kapal itu diorder oleh perusahaan migas nasional (WPDN) tentunya harus dibuatkan Faktur Pajak Standar untuk mekanisme pemungutan PPN-nya.
Ohya saya teringat komentar teman yg masih bingung soal charter kapal dan jenis2 usaha angkutan laut, saya uraikan sedikit disini;
Angkutan laut secara umum diselenggarakan dengan system:
1. Liner
Ilustrasi di darat adalah bus umum, misalnya kopaja 57; tiap hari jalurnya sama ‘kampung rambutan-blok M’ bolak-balik secara regular, dan jalur yg dilewati juga tetap, pasti liwat kalibata depan kantorku, kaga mungkin dia liwat buncit raya terus ke tol simatupang, bisa dibakar itu bus ame penumpangnya.. hahaha, lagian mau penuh luber ampe gelantungan ato cuman isi satu or dua penumpang tetap dia harus jalan. Tarifnya? jauh dekat sama cing.
2. Charter
Namanya juga charter alias sewa tentunya bisa dipake sesuai keinginan si penyewa baik jalur maupun muatannya, mau charter kosongan alias sewa kapalnya aja (bareboat basis) ato mo sewa kapal sak kru-kru’ne lengkap (fully manned basis), atau mau dipake regular tiap saat selama suatu periode tertentu or dicharter utk satu kali trip aja. Terserah yg nyarter deh pokoknya.
Khusus atas jasa angkutan laut untuk oil, gas, coal, clinkers, granite dan muatan khusus lainnya biasanya dilakukan dengan system charter baik itu time charter, ataupun voyage/spot or short term charter. Jasa angkutan laut dengan system ini termasuk penyerahan jasa yang PPN-nya tidak dibebaskan.
Karena saat ini BUT bukan lagi binatang peliharaan KPP Badora Satu dan Dua (BUT Keagenan Kapal Asing bisa mendaftarkan diri di KPP Lokasi yg mewilayahi tempat kedudukan General Agent) maka semoga sharing saya ini bisa membantu penggalian potensi teman2 di KPP Lokasi. Kepada teman2 pelaku industry ini saya mohon juga mempelajari ketentuan secara mendalam, wajib pajak BUT disini adalah principal kapal2 asing tersebut, bukan anda, omzet yg mereka diperoleh dari usaha pengangkutan ini adalah omzet mereka bukan omzetnya general agent, general agent hanya memberikan jasa manajemen keagenan sbgmn sy tulis diatas. Dan charterer yg sebagian besar langsung dari luar tidak bisa begitu saja kabur, senyatanya mereka telah memanfaatkan jasa kena pajak di dalam daerah pabean kita maka mereka patut dipungutin PPN, andalah yang diwajibkan memungutnya. So, apakah anda rela principal yg anda wakilin manajemennya dan para charterernya ternyata membawa kabur uang pajak Negara? Pastinya disini anda (general agent) harus menyadari memiliki peran ganda, pertama sebagai perusahaan pelayaran dalam negeri, kedua sebagai general agent yang mewakili principal kapal asing. Untuk dpt melaksanakan kewajiban memungut PPN ini BUT anda wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ayo kita gali penerimaan untuk Negara. Perkara apakah nanti uang pajak di kas Negara ini dipake untuk apa, itu bukan peran kita, mudah2an mereka jg melaksanakan peran dgn baik, mari kita lakukan peran kita dulu sebaik-baiknya.
Diposting oleh bonekryzie 0 komentar