Dalam surat Dirjen Pajak yang diperoleh Kompas dijelaskan, dengan berlakunya UU No 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah terakhir dengan UU No 18/2000, diatur bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran jalur internasional maupun tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
Jenis jasa kepelabuhanan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN—sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 146/2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, yang telah diubah dengan PP No 38/2003—adalah jasa kepelabuhanan. Pengertiannya adalah meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh.
Fasilitas pembebasan PPN itu diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional.
Dengan adanya UU No 18/ 2000 itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-08/ PJ.532/1999 tentang PPN atas Jasa Kepelabuhanan untuk kapal jalur pelayaran internasional yang mengatur bahwa jasa kepelabuhanan tak dikenai PPN, dinyatakan tak berlaku lagi. Surat Menteri Keuangan No S-995/ MK.04/1990 yang mengatur masalah yang sama juga tak berlaku lagi. (FER)
0 komentar:
Posting Komentar