Danau dan Penyeberangan Nasional,yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentusebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai SuratKeterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur JenderalPajak.(4) Suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatanmanusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e adalahsebagaimana ditetapkan dalam Daftar Lampiran I Keputusan Meteri Keuangan ini.--
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar